Ramadan 2021

Begini Aturan Baru Pelaksanaan Ramadan di Tengah Pandemi, Guys, Kalian Wajib Tahu Ya, Apa Saja?

Begini Aturan Baru Pelaksanaan Ramadan di Tengah Pandemi, Guys, Kalian Wajib Tahu Ya, Apa Saja?

Editor: maria anitoda
Freepik
Begini Aturan Baru Pelaksanaan Ramadan di Tengah Pandemi, Guys, Kalian Wajib Tahu Ya, Apa Saja? 

POS-KUPANG.COM - Begini Aturan Baru Pelaksanaan Ramadan di Tengah Pandemi, Guys, Kalian Wajib Tahu Ya, Apa Saja? 

Bulan Ramadan tinggal dua pekan lagi.

Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan pun diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Selalu Dinanti Umat Islam Sedunia, Ini 7 Keutamaan Bulan Ramadan, Bulan Diturunkannya Al-Quran

Baca juga: Kumpulan Doa Menyambut Ramadan Diriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir, Serta 5 Persiapan Wajib

Baca juga: Bacaan Niat Mengganti Puasa Ramadan, Ini Syarat Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu

Mulai dari salat Tarawih berjemaah di masjid, tadarus di masjid, kajian atau pengajian di masjid, iktikaf, sampai pasar kaget menjelang buka puasa, biasanya kian menyemarakkan Ramadan.

Lantas bagaimanakah pelaksanaannya di tengah pandemi?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan, semua kegiatan di bulan suci Ramadan tersebut wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Daud mengatakan di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro ini, semua pengawasan dan pengaturan dipusatkan di setiap pemerintah tingkat kecamatan, desa, RW, dan RT, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.

"Karena saat ini kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM Mikro, maka masyarakat hendaknya mengikuti arahan-arahan dari pimpinan lokal, khususnya mulai dari RT, RW, kades/lurah, dan camat setempat di mana masyarakat tinggal atau fasilitas umumnya berada," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (31/3).

Pada dasarnya, katanya, semua kegiatan Ramadan di masa PPKM Mikro ini harus menerapkan 3+2M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan dna membatasi mobilitas.

Baca juga: Selalu Dinanti Umat Islam Sedunia, Ini 7 Keutamaan Bulan Ramadan, Bulan Diturunkannya Al-Quran

Baca juga: Puasa Sah atau Tidak, Mandi Junub setelah Imsak di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Ulama

Baca juga: Ramadan 2021 Sudah di Depan Mata, Simak Jadwal Imsakiyah Ramadan dari Kemenag, Cek Daerahmu!

"3+2 M wajib hukumnya, termasuk bagi mereka yang sudah menerima vaksin."

"Yang sudah divaksin saja, harus patuh terhadap 3+2 M, apalagi yang belum divaksin," katanya.

Contohnya, salat Tarawih berjemaah di masjid dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan jemaah memakai masker.

Masyarakat pun diminta tidak membuat kerumunan atau keramaian yang biasanya terjadi menjelang berbuka puasa.

Selama penerapan PPKM Mikro, baik kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19.

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat bersama tokoh agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengkampanyekan protokol kesehatan selama PPKM Mikro di wilayahnya," katanya dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selama pemberlakuan PPKM mikro, pemerintah telah melakukan intevensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Menyambut Ramadan 2021, Wajib Bacaan Dzikir Harian yang Baik Diamalkan, Senantiasa Mengingat Allah

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 1442 H, Cek di https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah

Dengan demikian, masyarakat yang terinfeksi Covid-19 dapat memperoleh penanganan.

Walaupun saat ini perkembangan penanganan Covid-19 berjalan ke arah yang lebih baik, masyarakat diharapkan tetap waspada.

Masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

Kedisiplinan masyarakat merupakan kontribusi yang sangat penting terhadap upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah.

"Penting untuk diingat, posko di desa dan kelurahan berperan penting, untuk memastikan kasus di tingkat mikro dapat terkendali."

"Oleh karena itu, saya meminta kepada pemerintah daerah beserta satgas di daerah bersama masyarakat untuk bergotong royong memaksimalkan peran posko sehingga dapat efektif dalam mencegah kasus Covid-19," kata Wiku. (*)

(tribunjabar.id)

Berita Ramadan 2021

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved