Pimpin Rapat PPKM, Ini Poin Penting yang Disampaikan Kapolres Mas Anton

Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai menggelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka PPKM. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Kepolisian dari Polres Manggarai menggelar Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah hukum Polres Manggarai.

Rapat tersebut berlangsung di di Aula Mako Polres Manggarai, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin oleh Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, S.H.,S.IK, didampingi oleh perwakilan Dandim 1612 Manggarai Pasiter Kodim 1612 Manggarai Kapten Inf Totok Haryanto. Rapat itu diikuti oleh Waka Polres Manggarai Kompol I Wayan Arnaya, Kabag Ops Polres Manggarai AKP Burhanudin, Mewakili Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Drs Vitus Joni, Para Kasat dan Perwira Polres Manggarai Serta anggota Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa se-Kecamatan Langke Rembong

Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Kupang Tenggelam di Bendungan Tilong, Hingga Kini Belum Ditemukan

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (27/3/2021) menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut terhadap Surat  Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat desa/kelurahan dan dipertegas dengan surat edaran Gubernur NTT nomor: HK.03.5/55/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang PPKM Berbasiskan Mikro. 

Baca juga: Pelatih Bajul Ijo Aji Santoso Bahas Peluang Debut 2 Bek Sayap Saat Persebaya Bentrok Madura United

Kapolres Mas Anton mengatakan, Polres Manggarai bersama Instansi terkait siap mengimplementasikan kegiatan di lapangan dalam menindaklanjuti  Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai tanggal 5 April 2021. 

Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka PPKM.
Rapat Koordinasi bersama Instansi Terkait dalam rangka PPKM. (istimewa)

Dikatakan Kapolres Mas Anton, kegiatan Posko PPKM akan difokuskan di Kecamatan Langke Rembong yang dipantau menjadi daerah penyebaran Covid-19 dalam Wilayah Kabupaten Manggarai. Karena itu diharapkan dengan kegiatan PPKM dapat membawa hasil guna memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved