Jenazah Emiliana Sainoin Diautopsi, Kuasa Hukum Keluarga Apresiasi Polres TTU dan Tim Forensik
Emiliana sebelumnya diduga meninggal tak wajar oleh keluarga pasca menghadiri acara makan bersama di rumah mertuanya.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso

Jenazah Emiliana Sainoin Berhasil Diautopsi, Kuasa Hukum Keluarga Apresiasi Polres TTU dan Tim Forensik
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Dokter Forensik Polda NTT yang dipimpin oleh Dokter Edi Asibuan bersama rekan-rekan, didampingi oleh aparat Reskrim Polres TTU telah melakukan eksomasi (penggalian mayat), atau pembongkaran kubur guna melakukan autopsi atas jenasah Almarhuma Emiliana Sainoin Oleh pada, Hari Sabtu 20 Maret 2021 sekitar jam 14.00.
Emiliana (korban) sebelumnya diduga meninggal tak wajar oleh keluarga pasca menghadiri acara makan bersama di rumah mertuanya.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Keluarga korban, Adrianus Magnus Kobesi, SH dari Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Timor(PLBH Timor) melalui rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 20/03/2021.
Ihwal kegiatan eksomasi dan autopsi, pasca menerima laporan keluarga korban tersebut, Adrianus menyampaikan apresiasi kepada Kapolres TTU beserta dan Tim Dokter Forensik Polda NTT.
Autopsi berlangsung tenang aman dan penuh suasana haru. Keluarga besar Sainoin,Tafuli, dan Sunhaki juga turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Almahumah yang telah berpulang kehadiran Yang Mahakuasa pada, 19 Februari 2021 meninggalkan seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Ia berharap, keluarga sesegera mungkin memperoleh sebab kematian Almahumah Emilia Sainoin secara pasti.
"Sebab kematian tak wajar ini mudahan cepat terungkap demi proses hukum. Masyarakat di Nifunenas Insana Barat selama ini resah juga dengan banyak kematian tidak wajar. Ini kasus pertama di desa Nifunenas yang diotopsi, sementara meninggal tak wajar sudah banyak terjadi lima tahun terakhir ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya;
Seorang wanita di Kabupaten TTU, bernama Emiliana Sainoin (korban) diduga kuat meninggal tidak wajar oleh pihak keluarga. Pasalnya, Warga RT/RW 001/001, Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, NTT ini terjatuh tak sadarkan diri, lalu koma dan meninggal dunia setelah menghadiri undangan makan bersama di rumah mertuanya.
Demikian disampaikan kuasa hukum korban, Adrianus Magnus Kobesi, S. H., saat ditemui POS-KUPANG.COM di kediamannya, Kamis, 11/03/2021.
Adrianus mengisahkan, pada 16 Februari 2021 pagi hari, korban Emiliana yang berada dalam kondisi sehat masih bersama keluarga besar Sainoin, Sunhaki dan lain-lain, bergotong-royong membangun pondasi rumah adat.
Pada pukul 11.30 Wita, korban kembali ke rumah hendak makan karena belum melaksanakan sarapan pagi. Sesampainya di rumah, lanjut Adrianus, korban Emiliana dijemput oleh 2 orang iparnya ke rumah bapak mertuanya (Petrus Tefa) untuk mengikuti acara makan bersama. Pasalnya, Ipar Emiliana yang selama ini berdomisili di Kota Soe sedang berkunjung ke rumah mertua korban.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Emiliana bersama kedua iparnya bergegas ke rumah mertuanya dengan berjalan kaki.