Berita Nasional Terkini
Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro ke-4
Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mik
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4, 23 Maret hingga 5 April 2021.
Salah satu diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.
Namun kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi. Kegiatan belajar – mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/ Perkada, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Namun untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” kata Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual , Jumat (19/3/2021).
Dalam rilis yang diterima Harian Pagi Pos Kupang dan Pos Kupang.Com, Sabtu (20/3/2021), Airlangga mengatakan kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.
Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro. Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.
Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM Mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Airlangga.
Pertama Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional. Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional.
Parameter penetapan daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.
Kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir. Selain itu ada Skenario Pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga.
Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya. Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.
Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.
Ketua Umum Partai Golkar ini, juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen sudah terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen). Sementara terdapat 144 kab/kota (34,04) persen dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20.8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75 persen.(gem)

Berita Nasional Terbaru
Berita Nasional Terkini
berita regional terkini
PPKM Mikro
PPKM
POS-KUPANG.COM
berita pos kupang terbaru
Bamsoet: isu Presiden Tiga Periode, Hanya Skenario ‘Halu’ Dari Para Petualang Politik |
![]() |
---|
Anda Butuh Kerja? Mulai Mei-Juni 2021 Pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka, Siapkan Berkas |
![]() |
---|
Terima Pengurus KADIN Jawa Barat, Bamsoet Ajak Bangkitkan Perekonomian Rakyat |
![]() |
---|
Bamsoet: MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode |
![]() |
---|
Dihadapan Peserta Rapimpus FKPPI, Bamsoet Tegaskan Setiap Warga Negara Wajib Ikut Bela Negara |
![]() |
---|