DPRD TTS Dorong Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef
mencegah terjadinya konflik sosial. Mengingat saat ini pembangunan bendungan temef juga sudah hampir rampung.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
DPRD TTS Dorong Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Bendungan Temef
POS-KUPANG. COM|SOE -- DPRD TTS mendorong pemerintah untuk segera membayarkan ganti rugi lahan pembangunan bendungan temef.
Pasalnya setelah tiga tahun pekerjaan bendungan temef berjalan, pembayaran ganti rugi lahan tak kunjung diberikan kepada masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan bendungan temef.
"Pemerintah harus secepatnya melakukan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat karena pekerjaan sudah jalan tiga tahun. Jangan sampai karena uang ganti rugi belum kunjung dibayarkan memicu masalah sosial yang bisa menghambat pembangunan bendungan tersebut. Ini yang harus dicegah," ungkap Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (18/3/2021).
Dorongan untuk mempercepat pembayaran ganti rugi lahan temef juga disampaikan Ketua Komisi III yang juga ketua fraksi PKB, Roy Babys. Dirinya mendorong pemerintah untuk mempercepat seluruh proses tahapan pencairan ganti rugi lahan untuk mencegah terjadinya konflik sosial. Mengingat saat ini pembangunan bendungan temef juga sudah hampir rampung.
"Pemerintah harus segera membayar apa yang menjadi hak masyarakat karena pembangunan bendungan temef sudah jalan tiga tahun dan sudah mau rampung. Jangan sampai gara-gara konflik sosial yang muncul nantinya pembangunan bendungan ini terhambat. Ini yang harus kita cegah. Karena urusan uang ini biasanya sensitif," pintanya.
Roy juga mendorong Pemda TTS untuk proaktif mendorong percepatan pembayaran ganti rugi lahan temef. Secara kelembagaan, komisi III akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II terkait proses ganti rugi lahan.
"Kita akan segera berkoordinasi dengan BWS terkait proses pembayaran ganti rugi lahan ini. Kita berharap prosesnya bisa dipercepat sehingga hak masyarakat bisa dibayarkan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga tahun pasca peletakan batu pertama pembangunan bendungan temef (Maret 2018), warga yang lahannya masuk daerah genangan pembangunan bendungan temef belum menerima pembayaran ganti rugi lahan.
Hingga saat ini ganti rugi lahan masih berproses dan menunggu penetapan tata batas kawasan hutan definitif oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
PPK Pengadaan Lahan Pembangunan Bendungan Temef, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, Benny Malelak kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (16/3/2021) mengatakan, proses ganti rugi lahan melewati beberapa tahapan.
Untuk bendungan temef, tahapan penetapan lokasi oleh Gubernur NTT dan tahapan pengukuran keliling lahan bendungan temef oleh Kanwil BPN Propinsi NTT berdasarkan SK penetapan lokasi sudah dilakukan.
Baca juga: Polres Sumba Barat Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pemkab, KPU dan Bawaslu
Baca juga: Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 yang Dirawat Sembuh Semuanya
Baca juga: Ketua MUI Malaka Minta Warga Jaga Persatuan dan Persaudaraan
Saat ini, proses ganti rugi lahan memasuki tahapan penetapan tata batasan kawasan hutan definitif oleh Menteri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.(Laporan Reporter Pos- Kupang. Com, Dion Kota)