Berita Sabu Raijuan
Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jasa Konsultasi BIG Sabu Raijua
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan Badan Informasi Geo
POS-KUPANG.COM,KUPANG- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sabu Raijua, menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabu Raijua, Agus Kurniawan, SH, MH mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Sabu Raijua melakakukan ekspose perkara tersebut.
Dua tersangka itu yakni, ABP (PNS pada Pemda Sabu Raijua) dan SR (PNS pada Badan Informasi Geospasial).
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka pada 4 Maret 2021 lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Menurut dia, berdasarkan estimasi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua, kerugian keuangan negara dalam kasus BIG sebesar Rp. 161. 119. 468.
"Kita masih menunggu penghitungan dari auditor dari BPKP Kupang. Berkasnya masih kita lengkapi, dalam waktu dekat sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang," tandasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Area lampiran