Berita Viral Terkini

6 Tahun Istri Jalin Hubungan Sama Tetangga, Bini Mengaku, Begini Perasaan Suami Saat Terkuak, Info

6 Tahun Istri Jalin Hubungan Sama Tetangga, Bini Mengaku, Begini Perasaan Suami Saat Terkuak, Info

Editor: Ferry Ndoen
shusterstock
ilustrasi: seseorang hendal menikam pakai pisau 

6 Tahun Istri Jalin Hubungan Sama Tetangga, Bini Mengaku, Begini Perasaan Suami Saat Terkuak, Info

POS KUPANG.COM---- Lelaki mana yang tidak marah mengetahui istrinya terlibat asmara terlarang dengan lelaki lain.

Itu juga dirasakan Tauhid (40), warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong yang langsung main menyabet tetangganya sendiri, Sukari (37), setelah terungkap menjalin hubungan gelap dengan istrinya selama enam tahun.

ilustrasi: seseorang hendal menikam pakai pisau
ilustrasi: seseorang hendal menikam pakai pisau (shusterstock)

Tauhid menyerang Sukari dengan sebilah celurit, Minggu (7/3/2021), setelah pulang dari mencari rumput.

Ia pun ditangkap dan terancam hukuman seumur hidup setelah polisi menerapkan pasal pembunuhan.

Baca juga: Persib Main di Piala Menpora Tanggal 22 Maret di Sleman, Ini Strategi dan Target Maung? Kata Bos

Polisi menjerat Tauhid dengan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang, junto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sampai maksimal seumur hidup," ujar Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso dalam rilis di Polsek Kencong, Selasa (9/3/2021).

Ilustrasi--Usai Menenggak Miras, Wanita Muda di Kota Kupang Ini Mabuk Lalu Menikam Seorang Pria Pakai Pisau
Ilustrasi--

Adri menuturkan, Tauhid membacok Sukari akibat sakit hati setelah mendengar penuturan istrinya, Kotiyah (34).

Khotiyah mengakui telah menjalin hubungan selama 6 tahun dengan Sukari. Tauhid sakit hati, dan gelap mata.

Hariitu Tauhid yang baru pulang mencari rumput melewati rumah Sukari. Ia melihat Sukari berbincang dengan istrinya sendiri di samping rumahnya.

Tanpa ba bi bu, Tauhid mendatangi Sukari dan menyabetkan celurit ke kepala Sukari. Tauhid sempat pergi beberapa langkah.

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (KOMPAS.com/deeepblue)

Namun melihat Sukari masih bergerak, Tauhid kembali menyabetkan celuritnya ke pipi, tengkuk dan kaki.

Akibatnya Sukari kehabisan darah, dan tidak tertolong dalam perjalanan ke Puskesmas Cakru.

Karena itulah, polisi tidak hanya menerapkan Pasal 351 KUHP, namun juga pasal yang oleh orang awam disebut pasal pembunuhan yakni Pasal 338 KUHP.

Kini Tauhid mendekam di sel Polsek Kencong. ***

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Sang Istri Ngaku Jalin Hubungan Terlarang dengan Tetangga Selama 6 Tahun, Suami Langsung Emosi, https://jambi.tribunnews.com/2021/03/09/sang-istri-ngaku-jalin-hubungan-terlarang-dengan-tetangga-selama-6-tahun-suami-langsung-emosi?page=all.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko

Ilustrasi kekerasan
Ilustrasi kekerasan (Tribun pekanbaru)
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved