Berita Kriminal Terkini

Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban, Suami Tega Kebangetan

Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban, Suami Tega Kebangetan

Editor: Ferry Ndoen
Edison/Tribun Sumsel
Suami Kebangetan, Tega Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban. Foto ilustrasi pelaku rudapaksa adik ipar 

Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban, Suami Tega Kebangetan

POS KUPANG.COM--- - Suami Kebangetan, Tega Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban. Dua wanita berusia di bawah umur jadi korban rudapaksa kakak ipar. SOV yang berusia 12 tahun dan ME yang usianya 16 tahun,

dirudapaksa AC (23) tahun yang tak lain suami dari kakak korban.

Kejadian pilu ini terjadi sebelum pelaku menikahi kakak korban. Ulah bejat pelaku ketahuan usai korban menceritakan kejadian ke orangtua mereka.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah itu akhirnya dibekuk polisi.

Terpaut Usia 18 Tahun, Guru Nikahi Siswi SMK, Kisah Viral, Awal dari Taplak, Ini Fakta Mengejutkan?

ilustrasi oknum pelaku begal yang diborgol polisi di Bali
ilustrasi oknum pelaku begal yang diborgol polisi di Bali (Kompas.com)

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengungkapkan,

peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret-April 2019 silam.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. Ilustrasi (Nining)
Saat itu tersangka belum menikahi kakak korban.

"Saat itu awalnya AC bertamu ke rumah korban untuk menemui kakak korban.

Ilustrasi korban pemerkosaan
Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/Shutterstock)

Namun, saat itu korban ME sedang sendirian menonton televisi," kata Berry kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Entah apa yang ada di pikirannya,

AC lantas menarik tangan ME untuk masuk ke kamar tidur.

Suami Kebangetan, Tega Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban. Foto ilustrasi pelaku rudapaksa adik ipar
Suami Kebangetan, Tega Tiduri 2 Adik Ipar Usia 12 dan 16 Tahun, Saat Beraksi Bekap Mulut Korban. Foto ilustrasi pelaku rudapaksa adik ipar (Edison/Tribun Sumsel)

Selanjutnya AC menyetubuhi ME sambil membekap mulut korban dengam tangan supaya tidak berteriak.

HUBUNGAN TERLARANG - DA (28) yang diamankan oleh Unit PPA satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (21/11) atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan yang melanggar UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ilustrasi (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Peristiwa itu akhirnya terungkap sekitar bulan Januari 2021, setelah ME menceritakan kejadian itu kepada ibunya, SAR (47).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved