Kabar Artis

Lanjutan Sidang Kasus Video Syur Gisel, Nobu Tulis Pesan Menyentuh di TikTok

PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)
Gisella Anastasia dan MYD 

Lanjutan Situasi Sidang Kasus Video Syur Gisel, Nobu Tulis Pesan Menyentuh di TikTok

POS-KUPANG.COM - Dua terdakwa kasus video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, yakni PP dan MN menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Ya, Gisel dan Nobu dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus penyebaran video syur dengan terdakwa PP dan MN.

PP dan MN diduga menyebarkan secara masif video syur mantan istri Gading Marten tersebut ke media sosial.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Gisel yang merupakan pacar Wijin sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/3/2021) lalu.

Gisel meminta izin kepada Kejaksaan karena tidak dapat menghadiri sidang hari ini, di mana seharusnya ia akan diperiksa sebagai saksi.

"Gisel ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Odit Megonondo, Kamis lalu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan PP dan MN sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka sengaja menyebarkan video syur mirip Gisel karena memiliki tujuan pribadi.

"Tujuannya untuk menaikkan jumlah follower (di media sosial)," ungkap Yusri, Jumat (13/11/2020).

Namun bukan hanya itu motif kedua tersangka menyebarkan video syur mirip Gisel.

Yusri mengungkapkan, PP dan MN juga ingin mengikuti kuis atau give away di media sosial.

"Motif kedua adalah untuk mengikuti kuis atau give away. Ini menurut dia, masih kita dalami," ujar dia.

Nobu juga berhalangan hadir di sidang minggu depan karena ada keperluan yang tak bisa ditinggalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved