Berita NTT Terkini
Pemerintah Masih Akui Demokrat AHY
Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, pemerintah hingga kini masih mencatat secara resmi Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY. AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono, itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam, Minggu(7/3/2021).
Mahfud menyebutkan, pemerintah sejauh ini tidak bisa menghalangi pelaksanaan kongres luar biasa ( KLB) kubu kontra AHY yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat lalu.
• Paus Fransiskus Kunjungi irak: Tuai Pujian Imam Besar al-Azhar
Dalam pandangan pemerintah, kata Mahfud, pelaksanaan KLB kubu kontra AHY tak ubahnya acara kumpul-kumpul kader Demokrat.
Karena itu, pemerintah tidak bisa menghalangi acara tersebut karena sesuai ketentuan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Di situ dikatakan bahwa boleh kok orang berkumpul mengadakan rapat umum asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Syaratnya apa? Syaratnya itu bukan di Istana Negara, artinya tidak melanggar larangan tertentu," kata Mahfud.
Mahfud menambahkan, pemerintah belum bisa menilai sah tidaknya pelaksanaan KLB kubu kontra AHY selama belum ada laporan yang diterima pemerintah. Karena itu, Mahfud menyebutkan, dengan belum adanya laporan resmi dari acara tersebut, KLB kubu kontra AHY tidak ada masalah hukum hingga kini.
"Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang, Medan? Bagi pemerintah kita tidak berbicara sah dan tidak sah sekarang karena bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu. Jadi enggak ada masalah hukum sekarang," ujar Mahfud.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membuka Rapat Pimpinan (Rapim) dengan para petinggi Partai Demokrat di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kemarin.
Dalam kesempatan itu AHY menyindir dengan mengungkapkan rasa salutnya terhadap perilaku kelompok yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara Jumat kemarin.
Terlebih kepada KSP Moeldoko yang telah dinobatkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
"Saya salut dengan saudara Moeldoko dan siapapun yang seolah-olah legitimate dalam KLB tersebut menggunakan jaket Demokrat yang tidak menjadi hak nya kemudian menyuarakan bahwa merekalah yang memiliki otoritas sekarang," kata dia.
Lebih lanjut kata AHY, KLB yang digelar di Deli Serdang tersebut merupakan kegiatan yang ilegal dan inkonstitusional. Pasalnya, tidak mendasar pada konstitusi dari Partai Demokrat yang sejatinya sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di mana yang dimaksud konstitusi di Partai Demokrat menurut AHY yakni adanya AD/ART yang mengatur, terlebih soal KLB.
"KLB ini tidak sesuai dengan konstituen Demokrat, (berdasarkan AD/ART) harus disetujui dan didukung dua pertiga dari jumlah DPD, dan setengah dari jumlah DPC dan itu merupakan angka minimal, dan persetujuan dari ketua Majelis Partai," kata AHY.
Putra Sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini mengatakan pada KLB yang terjadi seluruh anggota baik dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat tidak mengikuti kegiatan tersebut. Seluruhnya dikonfirmasi berada di daerah masing-masing.