HAMPIR Bikin Celaka, Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksinya
Namun berbagai aturan terkadang disepelehkan hukan saja pihak pemilik jasa penerbangan tetapi juga penumpang pesawat
HAMPIR Bikin Celaka, Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksinya
POS KUPANG.COM -- Pemerintah sudah membuat regulasi yang sangat ketat demi keselamatan penerbangan
Namun berbagai aturan terkadang disepelehkan hukan saja pihak pemilik jasa penerbangan tetapi juga penumpang pesawat
Salah satu penumpang maskapai Wings Air rute Bandara Kualanamu , Medan , tujuan Bandara Binaka , Kabupaten Gunung Sitoli , Sumatera Utara , mendadak heboh.
Penumpang Wings Air membuka jendela darurat atau emergency exit window saat pesawat akan melakukan keberangkatan.
Terkait hal tersebut Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penumpang laki-laki berinisial HS tiba-tiba membuka emergency exit window saat persiapan keberangkatan pesawat selesai.
• Celine Evangelista Pamer Foto di Dada, Netizen Dibuat Salah Fokus Usai Dapati Fakta Ini
• Pengamat Sebut Demokrat Tamat Sebagai Partai Keluarga SBY Setelag KLB Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum
• Ibunda Felicia Tissue Sindir Pacar Baru Kaesang Pangarep,Aurat Kau Tutupi tapi Hatimu Pengkhianat!
• Felicia Tissue Patah Hati Curhat Usai Putus dengan Kaesang Pangarep, Inilah Profil Felicia
Tindakan tersebut, lanjut Danang, membuat awak kabin menurunkan seluruh penumpang dan diarahkan kembali ke ruang tunggu keberangkatan di bandara.
"Adanya kondisi tersebut, maka kami mengacu pada standar operasional prosedur, dengan menginformasikan kepada petugas layanan darat dan petugas keamanan terhadap salah satu penumpang tersebut," kata Danang dalam keterangannya, Minggu (7/3/2021).
Danang juga mengungkapkan, dengan adanya kejadian mengakibatkan keterlambatan keberangkatan Wings Air penerbangan IW-1248 yaitu 55 menit.
"Penerbangan Wing Air dengan kode memiliki jadwal keberangkatan pada 08.45 WIB. Kejadian tersebut membuat pesawat harus diberangkatkan pukul 09.04 WIB," kata Danang.
Ia juga mengatakan, bahwa seluruh operasional penerbangan maskapai Wings Air tentunya sangat mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan.
"Maka dari itu, kami mengimbau kepada penumpang untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan saat di darat serta sedang mengudara," ujar Danang.
Tindakan yang dilakukan oleh penumpang indisipliner atau unruly disruptive passenger, ungkap Danang, akan mendapatkan sanksi tegas dan memiliki konsekuensi hukum.

Sanksi penumpang
Dikutip Wartakotalive.com dari tulisan H. Alvy Pongoh di Kompasiana, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para penumpang indisipliner atau “unruly/disruptive passenger” akhirnya memiliki konsekuensi hukum.
Dimana pihak maskapai penerbangan ataupun para penumpang lain yang merasa dirugikan tentunya berhak untuk melaporkan penumpang indisipliner tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
Bisa dilihat dari kasus penumpang Mandala beberapa tahun lalu bernama Herawati yang diturunkan dari pesawat beserta 6 orang penumpang lainnya di bandara Pekanbaru yang dilaporkan oleh pihak maskapai penerbangan Mandala kepada pihakberwajib serta kasus penumpang Sriwijaya bernama Zakaria yang dilaporkan pula ke pihak berwajib atas tindakan pemukulan yang dilakukannya kepada seorang pramugari bernama Febriyani di bandara Pangkal Pinang. Zakaria marah karena berulangkali ditegur oleh pramugari untuk mematikan telepong genggamnya.
Larangan penggunaan telepon genggam didalam pesawat oleh para penumpang di wilayah Republik Indonesia (RI) ini tertuang dalam Instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan telepon seluler di dalam pesawat udara.
Instruksi pelarangan ini sebagai tindak lanjut dari larangan yang sama yang diterbitkan oleh Badan Penerbangan Federal Amerika Serikat, Federal Aviation Authority (FAA) sejak tahun 1991. Selain itu juga merupakan amanat dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan itu menyatakan bahwa: setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
d. perbuatan asusila;
e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan
Pelarangan penggunaan telepon genggam juga tertuang didalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio yang disebut secara jelas pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38.
Pasal 33 Ayat (2) menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.
Sedangkan Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU Telekomunikasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 38 UU Telekomunikasi tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) yang menyebutkan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud maka bisa diancam dengan denda Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sementara bila akibat dari tindakan itu menyebabkan kematian, maka akan diancam kurungan penjara 15 (lima belas) tahun sebagaimana tertuang dalam Pasal 53 ayat 2.
Sedangkan ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan terdapat dalam Pasal 412 yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat (1): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ayat (2): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (3): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat (4): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Ayat (5): Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Ayat (6): Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Ayat (7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penumpang Wings Air Buka Pintu Darurat Jelang Keberangkatan, Ini Sanksi yang Dikenakan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/03/07/penumpang-wings-air-buka-pintu-darurat-jelang-keberangkatan-ini-sanksi-yang-dikenakan?page=all.