Berita Sumba Barat Terbaru
Diduga Sebarkan Video Tak Pantas Pacar, Pemuda asal Manggarai Diamankan Polres Sumba Barat ?
apolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H mengatakan telah mengamankan, Adrianus Andro Nami alias Andro alias Edwin, salah seorang pemud
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK----Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H mengatakan telah mengamankan, Adrianus Andro Nami alias Andro alias Edwin, salah seorang pemuda asal Kabupaten Manggarai, Flores, NTT karena menyebarkan video pornografi pacarnya YW kepada keluarga YW melalui aplikasi whatsApp tanggal 14 Februari 2021.
Diduga pelaku nekat menyebarkan video pornografi tersebut karena merasa sakit hati akibat YW memutuskan hubungan pacaran dengannya. Keduanya berpacaran sejak tahun 2018.
dan kini, Andro selaku pelaku penyebar video pornografi itu diamankan di Polres Sumba Barat.
• PELECEHAN Karyawati, Sekretaris MENGAKU Tolak Mandi Bareng BOS, Pasrah Organ Vital Dipegang Pelaku?
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H menyampaikan hal itu kepada wartawan ketika menggelar jumpa pers di Kantor Polres Sumba Barat, Senin (1/3/2021) sore.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat,
Nyoman Gede A.T.Putra, S.I.K, Kapolres Sumba Barat Arianto menjelaskan, permasalahan tersebut berawal dari pelaku Andro mengirim video pornografi berdurasi 16 detik menggunakan aplikasi whatsApp ke handphone milik kakak YW yakni Stefani Wijaya. Dimana pemeran video pornografi berdurasi 16 detik itu adalah salah seorang perempuan yang perawakannya mirip adiknya dalam hal ini YW.
Ia lalu menanyakan hal itu kepada adiknya dan adiknyapun membenarkan pemeran perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.
• Berita VIRAL Terbaru: BRONDONG Setahun Tidur Bersama Janda Tidur Seranjang, OH Ini yang TERJADI ?
Pelaku Andro juga mengirim video pornografi tersebut kepada beberapa anggota keluarga YW lainnya. Akibat perbuatan pelaku itu, YW selaku korban didampingi keluarganya melaporkan Andro ke Polres Sumba Barat. Berdasarkan laporan itu, Polres Sumba Barat berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk mengamakan pelaku itu. Kini, pelaku ditahan di Polres Sumba Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Perbuatan pelaku penyebar video pornografi tersebut disangkakan pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) undang-undang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (pet)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kapolres-sumba-barat-akbp-fxirwan-arianto-menggelar-jumpa.jpg)