Belum Ada Tanggapan Pemprov NTT Setelah Perpres Miras Dicabut Presiden Jokowi
ormas hingga partai. Pencabutan Perpres itu disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Belum Ada Tanggapan Pemprov NTT Setelah Perpres Miras Dicabut Presiden Jokowi
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah Provinsi NTT belum memberi tanggapan terkait dicabutnya lampiran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10/2021 yang mengatur tentang izin investasi miras oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 2 Februari 2021 siang.
Perpres nomor 10/2021 yang baru berusia sebulan itu dicabut bagian lampirannya oleh Presiden Jokowi karena terjadi pro kontra di kalangan tokoh agama, ormas hingga partai. Pencabutan Perpres itu disampaikan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," demikian penyampaian Presiden Jokowi.
Dalam beleid Perpres itu menyebutkan izin investasi minuman keras (miras) diperbolehkan untuk daerah tertentu yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Sementara untuk penanaman modal industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Perpres itu merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ungkap Presiden.
Karo Humas Provinsi NTT, Ardu Jelamu Marius tidak memberikan komentar ketika ditanya soal itu pada Selasa (2/3/2021). Ia menunggu arahan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Kita tunggu pak Gub dulu," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM saat dihubungi.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat sendiri dikabarkan telah berada di Jakarta sejak Selasa siang. Namun belum dapat dipastikan apakah hal itu terkait dengan urusan pencabutan izin investasi miras itu atau tidak. "Tidak tau," ujar Ardu Jelamu ketika ditanya soal itu.
Wagub Josef Adrianus Nae Soi juga belum memberikan respon ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Selasa (2/3/2021) petang. Demikian pula Sekda NTT Ir Benediktus Polo Maing.
• Rano Karno Berduka, Pemain Sinetron Si Doel Anak Sekolahan Meninggal Dunia
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTT, Marsianus Jawa mengaku belum bisa memberikan komentar lebih. "Saya belum bisa berkomentar," ujarnya melalui pesan kepada POS-KUPANG.COM. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/moke-tradisional-ntt.jpg)