Advokat Anton Ali Didakwa Bersalah, Arahkan Saksi dan Beri Uang Saku
didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes cs. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Advokat Anton Ali Didakwa Bersalah, Arahkan Saksi dan Beri Uang Saku
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Pengadilan Tipikor Kupang menggelar sidang perdana kasus menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat senilai Rp. 1, 3 triliun, Selasa (2/3/2021).
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Antonius Ali. Sidang dipimpin majelis hakim, Fransiska Paula Da Silva Nino didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Philipus Fernandes cs. Turut hadir JPU, Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat.
Dalam dakwaan JPU mengauraikan, pada tanggal 14 Januari 2021, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menetapkan mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dulla sebagai tersangka. Terhadap penetapan tersangka, Agustinus CH. Dulla menunjuk terdakwa sebagai penasehat hukumnya. Terdakwa lalu menyarankan Agustinus CH. Dulla mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kupang Klas IA yang tertuang dalam register perkara nomor: 3/Pid.Pra/2021/PN.Kpg sebagaimana sudah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa.
Atas saran terdakwa, Agustinus CH. Dulla, pada tanggal 8 Januari 2021 menghubungi Fransiskus Harum untuk datang ke rumah dinas Bupati Manggarai Barat di jalan SMA Negeri 1 Komodo, Labuan Bajo, guna meminta agar Fransiskus menjadi saksi dalam sidang praperadilan.
Pada tanggal 15 Januari 2021, Fransiskus menghubungi Zulkarnaen Djuje untuk mengajak bersama datang ke ruang kerja Bupati Manggarai Barat karena ada permintaan dari Agustinus CH. Dulla. Pada saat itu, Fransiskus terlebih dahulu datang ke ruang kerja Bupati Manggarai Barat dari Zulkarnaen Djuje. Selanjutnya, Fransiskus bertemu dengan Agustinus CH. Dulla dan Paulus Jeramun (staf Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat).
Pada pertemuan tersebut, Agustinus CH. Dulla meminta Paulus Jeramun untuk mengetik konsep surat pernyataan mengenai tanah Kerangan yang dijelaskan oleh Harum Fransiskus. Tidak beberapa lama, Terdakwa datang ke ruang kerja Bupati Manggarai Barat dan menganjurkan untuk mengubah konsep surat pernyataan yang berasal dari Fransiskus mengenai tanah Kerangan yang isinya, jika tanah di Kerangan hanyalah tanah datar pinggir pantai saja.
Konsep surat pernyataan dari terdakwa tersebut kemudian ditandatangani oleh Fransiskus di atas materai. Terdakwa lalu menganjurkan Fransiskus agar nantinya memberikan keterangan di sidang praperadilan sesuai isi surat pernyataan tersebut.
Selanjutnya, pada 8 Februari 2021, Zulkarnaen Djujdje menemui Agustinus CH. Dulla di ruang kerja Bupati Manggarai Barat untuk mengambil tiket pesawat Labuan Bajo-Kupang atas nama Zulkarnaen Djudje dan Fransiskus Harum serta menerima uang jalan untuk masing-masing sebesar Rp.2.000.000.
Pada tanggal 10 Februari 2021, Zulkarnaen Djudje dan Harum Fransiskus tiba di Kupang. Di malam harinya, Zulkarnaen Djudje dan Harum Fransiskus dihubungi terdakwa untuk datang ke rumahnya yang beralamat di jalan Rantai Damai II, No. 2, RT/RW. 030/008, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setibanya di rumah Terdakwa tersebut, Zulkarnain Djudje dan Harum Fransiskus diajak semacam simulasi sidang dengan cara terdakwa menganjurkan Zulkarnain Djudje dan Fransiskus untuk menjawab setiap pertanyaan dengan jawaban yang sudah diarahkan oleh terdakwa.
Dalam Simulasi itu terdakwa mengajarkan kepada Zulkarnaen Djudje dan Fransiskus agar memberikan keterangan bahwa tidak ada tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Kerangan. Padahal, terdakwa mengetahui bahwa keterangan Zulkarnaen Djudje dan Fransiskus adalah keterangan yang tidak benar.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 2 KUHP.
• Polres Sumba Barat Kembali Bekuk Dua Pelaku Curanmor dan Amankan Enam Sepeda Motor
• 15 Macam Penyakit Akibat Kebiasaan Mengonsumsi Minuman Keras
• Begini Saran Dokter Terkait Penggunaan Headset yang Benar
• Wali Kota Kupang Terima Piagam Penghargaan
Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/antonius-ali-tengah-saat-mendatangi-kantor-kejati-ntt.jpg)