Ramadhan 1442 H
Niat Bayar Fidyah, Tata Cara Membayar Fidyah, Hukum Fidyah, Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah
Niat Bayar Fidyah, Tata Cara Membayar Fidyah, Hukum Fidyah dan Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah
Niat Bayar Fidyah, Tata Cara Membayar Fidyah, Hukum Fidyah dan Kriteria Orang yang Wajib Bayar Fidyah
POS-KUPANG.COM - Tak lama lagi umat muslin seluruh dunia akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.
Ibadah puasa tahun ini jatuh pada April 2021 mendatang.
Karenanya, umat muslim dianjurkan untuk mulai mengganti puasa Ramadhan tahun lalu yang 'bolong'.
Untuk membayarnya, bisa dengan puasa qadha dan bayaf fidyah.
Kendati demikian, perlu ditekankan tak semua orang bisa langsung bayar fidyah.
Fidyah adalah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Langkah ini hanya dikhususkan untuk orang yang tidak mampu menjalankan puasa.
Dilansir Surya dari baznas.go.id, ada 5 kriteria orang yang harus bayar fidyah di antaranya adalah:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
Orang berusia lanjut atau lansia yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa, bisa membayar fidyah.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
Orang sakit parah, tidak memiliki harapan sembuh, sampai tidak sanggup berpuasa tidak memiliki kewajiban berpuasa Ramadhan.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah, apabila mengalami kepayahan dalam berpuasa, sampai mengkhawatirkan keselamatan anak yang dikandung.
Mengenai kewajiban fidyah untuk ibu hamil sebagai berikut:
- Jika ia khawatir keselamatan dirinya atau dirinya dan janinnya, maka dia tidak wajib membayar fidyah.
- Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Hukum Fidyah
Membayar fidya adalah sebuah kewajiban, sebagaikana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Tata Cara Bayar Fidyah
Berikut ini tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan.
Sebelum kepada poin tata cara membayar fidyah, ketahui dulu ada beberapa cara pembayarannya.
Dikutip dari konsultansisyariah ada dua cara untuk membayar fidyah.
1. Makanan siap saji
Membayar fidyah berupa makanan sebagai pengganti karena meninggalkan puasa.
Makanan yang dibayarkan bisa berupa makanan siap saji.
Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.
Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.
Bila satu hari meninggal puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.
2. Bahan makanan pokok
Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.
Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah.
Sebagian besar ulama sepakat besaran fidyah yang dibayarkan yakni 1 mud atau setara dengan takaran 0,75 kilogram.
Artinya bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.
Adapun pendapat ulama hanafiah, besaran fidyah yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).
Besaran mana saja boleh dibayarkan sesuai kenyamanan dan kemampuan.
Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.
Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.
3. Pembayaran dikonversikan berupa uang
Secara umum ada beberapa pendapat yang tidak membolehkan pembayaran fidyah berupa uang.
Namun ada pula pendapat ulama lainnya yang membolehkan membayar fidyah berupa uang, hanya saja melalui lembaga terpercaya.
Pada zaman ini pembayaran sangat mudah dilakukan termasuk membayar fidyah.
Pembayaran fidyah sudah difasilitasi oleh lembaga amal dan MUI seperti Baznas.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dikonversikan dalam bentuk uang.
Berikut tata cara pembayaran bila dikonversikan berupa uang melalui Baznaz
1. Menghitung jumlah hari tak puasa
2. Diniatkan untuk membayar fidyah
3. Mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat
4. Menyampaikan maksud untuk membayar fidyah ke panitia zakat
5. Panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Niat Bayar Fidyah
Berikut ini bacaan niat membayar fidyah, Melansir tribunjabar.id dengan judul "Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Lengkap dengan Terjemahan, Ketentuan dan Tata Cara Pembayarannya"
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
(TribunnewsWiki.com/Nur, Surya/Pipit Maulidiya)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tata Cara dan Ketentuan Bayar Puasa Ramadhan dengan Fidyah: Ini Orang yang Boleh Melakukannya, https://aceh.tribunnews.com/2021/02/26/tata-cara-dan-ketentuan-bayar-puasa-ramadhan-dengan-fidyah-ini-orang-yang-boleh-melakukannya?page=all