Berita NTT Terkini

Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK, KPU Konsultasi ke KPU RI

Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK, KPU NTT Konsultasi ke KPU RI

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Ketua KPU NTT Thomas Dohu 

Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Sabu Raijua di MK, KPU NTT Konsultasi ke KPU RI

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) melakukan konsultasi ke KPU RI untuk menghadapi sengketa gugatan Pilkada Sabu Raijua.

Penetapan hasil Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sabu Raijua digugat salah satu pasangan calon bupati setelah adanya polemik terkait kewarganegaraan bupati terpilih Orient Patriot Riwu Kore yang disebut masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

Dua gugatan itu telah diregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 133 dan 134.

UPDATE Kode Redeem FF 2 Maret 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru

"Gugatan di MK sdh di registrasi dengan no perkara 133 dan 134," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (2/3/2021).

Thomas mengatakan, pihak KPU sedang melakukan persiapan menghadapi gugatan tersebut.

"Kami sudah melakukan konsultasi dengan KPU RI dalam rangka persiapan menghadapi sengketa gugatan tersebut," tambah Thomas Dohu.

Musuh China di LCS Tak Hanya AS Tapi Juga Perancis, Xi Jinping Panik Suruh Militer China Lakukan Ini

Polemik Bupati terpilih Sabu Raijua itu muncul setelah Ketua Bawaslu Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur menyebutkan bahwa pihaknya mendapat konfirmasi terkait Kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Melalui surat resmi tertanggal 1 Januari 2021, Kedutaan Besar Amerika Serikat (Embassy of the United States of America) kepada Yudi Tagi Huma, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua NTT, kedutaan membenarkan bahwa Orient Patriot Riwu Kore masih berstatus kewarganegaraan Amerika.

Surat yang ditandatangani Eric M. Alexander itu menjawab surat yang dikirim Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang bernomor 136/K.Bawaslu.SR/HK.00.02/IX/2020.

Orient Patriot Riwu Kore yang berpasangan dengan Thobias Uly itu diusung oleh Partai Demokrat dan PDIP dalam Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 lalu.

Setelah serangkaian koordinasi, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) meminta Mendagri Tito Karnavian menunda pelantikan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, NTT. Pernyataan itu disampaikan Bawaslu RI dalam keterangan pers melalui zoom pada Kamis (4/2) petang.

Hingga Selasa (2/3/2021) belum diperoleh kepastian pelantikan pasangan bupati - Wakil bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengaku belum mendapat petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pelantikan pasangan kepala daerah terpilih (bupati - wakil bupati) Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

"Belum, kita belum dapat petunjuk," ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (2/3/2021) pagi.

Pengajuan usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua telah telah diproses Pemprov NTT bersama dengan usulan pelantikan empat pasangan bupati lainnya hasil Pilkada 2020 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi pada awal Februari 2021.

Namun hingga waktu pelantikan yang ditetapkan pada 26 Februari 2021 lalu, hanya empat pasangan bupati terpilih yang tidak bersengketa di MK yang dilantik bersama dengan satu pasangan bupati wakil bupati yang telah mendapat keputusan dari sidang MK.

Sementara itu, masa jabatan bupati incumbent telah berakhir pada 17 Februari 2021 lalu dan Pemerintah Provinsi NTT telah mengangkat Sekda kabupaten sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.

Doris menyebut pasangan yang dilantik yakni empat pasangan yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terdiri dari pasangan Bupati - Wakil Bupati TTU, Juandi David dan Eusabius Binsasi; pasangan Bupati - Wakil Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing,M.Si dan David Melo Wadu; pasangan Bupati - Wakil Bupati Manggarai, Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut; pasangan Bupati - Wakil Bupati Ngada, Andreas Paru dan Raymundus Bena.

Selain itu, satu pasangan lainnya yang bersengketa namun telah mendapat putusan inkrah dari MK yakni pasangan Bupati-wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi dan Yulianus Weng juga dilantik bersamaan. Mereka telah memperoleh putusan pada Senin, 15 Februari 2021 dan kemudian telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam paripurna sehari setelahnya.

Saat ini, persoalan penelitian kewarganegaraan Orient Riwu Kore masih berproses di Kementerian Dalam Negeri. "Untuk pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly belum dilantik, masih berproses di Kemendagri," terang Doris, 16 Februari 2021 lalu. (Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved