Rabu, 8 April 2026

Berita NTT Terkini

Nasib Warga NTT, Beli Tanah Konay Malah Jadi Tersangka

Nasib Warga NTT, membeli tanah Ferdinand Konay di Kelurahan Lasiana malah jadi tersangka

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Screenshot SP2HP Penetapan tersangka terhadap Melkior Metboki oleh Polda NTT 

Nasib Warga NTT, membeli tanah Ferdinand Konay di Kelurahan Lasiana malah jadi tersangka

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Penyidik Ditreskrimum Polda NTT akhirnya menetapkan Melkior Metboki sebagai tersangka kasus penggelapan tanah di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada September 2020 silam.

Melkior Metboki yang adalah Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Lasiana ini dilaporkan Ferdinand Konay selaku pemilik tanah sesuai laporan polisi nomor: LP/B/358/IX/Res.1.24/2020/SPKRT tertanggal 8 September 2020.

443 Ribu Lansia Siap Terima Vaksin Mulai Suntik 1 Maret 2021

Penetapan tersangka atas Melkior Metboki ini berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan ke-3 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT nomor:B/34/II/2021/Ditrekrimum yang ditujukan kepada Ferdinand Konay tertanggal 23 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo.

Dalam SPHP ke-3 tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka atas Melikor Metboki berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda NTT serta hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Tarian Rianggong Sambut Juandi dan Binsasi Bupati dan Wakil Bupati TTU Tiba di Kefamenanu

Selain itu, berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejati NTT untuk dilakukan penelitian sehingga akan diinformasikan lagi setelah ada pemberitahuan dari Kejati NTT.

Kasus ini berawal dari pembelian tanah seluas 300 m2 yang berlokasi di RT 011/RW O03 Kelurahan Lasiana oleh Melkior Metboki senilai Rp 25 juta pada September 2019 silam.

Pembelian tanah ini bukan kepada Ferdinand Konay selaku pemilik yang sah namun kepada Pit Konay alias Piter Johannes. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved