Berita TTS Terbaru

Di TTS, Ini Penyebab IBU Kades Noemuke Ajukan Banding Setelah Kalah di PTUN, Pertimbangannya? INFO

Usai dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan seleksi perangkat desa, Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Sela

Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette 

Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Usai dinyatakan kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dalam gugatan seleksi perangkat desa, Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette menyatakan banding atas putusan tersebut.

Dirinya menilai, pada putusan di tingkat PTUN, Majelis hakim hanya melihat pada sisi administrasi saja tanpa melihat kewenangan yang diberikan kepada kepala desa oleh UU Desa dan Permendagri.

Dalam UU Desa dan Permendagri dikatakan Lette, kepala desa diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kepala desa memiliki pertimbangan khusus yaitu, dengan melihat pengalaman Kerja, hubungan sosial dan ketokohan. 

Berita VIRAL Terbaru:Mas KAWIN COBEK,CEREK Pria Ini Nekat Nikahi Cewek PRANCIS, BeginiKEHANGATANNYA

" Saya sudah baca salinan putusan majelis hakim PTUN. Permohonan penggugat dikabulkan Majelis hakim karena majelis hakim menilai saya salah dalam administrasi karena tidak mengindahkan rekomendasi camat dan perengkingan. Namun yang harus juga dilihat adalah kami (kepala desa) juga diberikan kewenangan oleh UU desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Itu kewenangan yang diberikan UU dan Kemendagri. Dan orang yang saya angkat ini namanya juga ada dalam daftar perengkingan," ungkap Lette  didampingi sang suami Hendrik Babys, Minggu (28/2/2021).

Berita NTT Terbaru : Jokowi Teken Perpres 10 Tahun 2021,Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT Papua

Saat ini dikatakan Lette, pihaknya sementara menyusun memori banding. Dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN).

Berita Nasional Terbaru:SIMAKProfil Letjen TNI Chandra W Sukotjo, DinaikkanPangkat Jenderal Andika

" Memori banding sementara kita susun dan dalam waktu dekat sudah selesai,"  ujarnya. 
Dirinya menghimbau kepada semua pihak agar bisa menahan diri karena putus terkait masalah tersebut belum final. Semua pihak diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang justru membuat kisruh suasana. 

Berita VIRAL Terbaru:TEGANYA Mantan TNI Mutilasi Istrinya Demi Kekasih Gelap HANGAT? Ini HUKUMANNYA

" Mari sama-sama kita menahan diri, ini belum final. Kita sama-sama menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kekacauan. Kita hormati putusan di tingkat PTUN tetapi kita masih diberikan ruang oleh hukum untuk melakukan upaya hukum di tingkat banding," imbaunya. 

Diberitakan sebelumnya, Gugatan Dikson Esau Baker dan Sandi Eki Beis terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa Noemuke Kecamatan Amanuban selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan  yang diterbitkan kepala desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikabulkan Majelis hakim. Hal ini menjadi jawaban manis terhadap perjuangan panjang keduanya dalam mencari keadilan terhadap proses seleksi perangkat desa. 

Info SPORT Terbaru : Ini Jadwal Tinju Dunia TERKINI, Canelo Alvarez vs Avni Yildrim, SIMAK Prestasi

Sesuai putusan majelis hakim pada web resmi pengadilan tata usaha negara provinsi nusa tenggara timur dikatakan Dikson, Majelis  hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang pengangkatan perangkat Desa Noemuke  tertanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.

Tergugat  diwajibkan untuk menerbitkan surat KKeputusan baru untuk menetapkan para penggugat sebagai perangkat Desa Noemuke sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (din)

Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette
Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys Oryanty Lette (PK/Dion Kota)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved