OTT Gubernur Sulawesi Selatan
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Ghufron?
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Donal Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Donal Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron
POS-KUPANG.COM -- KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Donal Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Aktivis Antikorupsi Donald Fariz menyesalkan tindakan satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan dugaan kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Donal Fariz yang juga peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyesalkan tindakan pimpinan KPK Nurul Ghufron yang langsung mencuit di twitter terkait kasus korupsi Nurdin Abdullah meski belum ada keterangan resmi.
• Sebagian Wilayah Sumba Timur Alami Hujan dengan Kategori Rendah
• KODE Redeem FF 27 Februari 2021, Buruan Tukar Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini
• Karangan Bunga Ucapan Proficiat dan Selamat Kepada AP-RB Hiasi Kantor Bupati Ngada
"Semestinya komunikasi pimpinan KPK prudent & dijaga alurnya," tulis Donald Fariz mengomentari cuitan Nurul Ghufron, Sabtu (27/2/2021) pagi ini melalui akun twitter.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, dini hari tadi.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi yang lebih detail terkait OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurdin Abdullah (NA) tersebut.
Jubir KPK Ali Fikri hanya membenarkan ada penangkapan terhadap pejabat negara.
Meski demikian, Nurul Ghufron sudah berkomentar melalui twitter dan membagikan berita terkait penangkapan itu.
"Semoga ini semua akan semakin menurunkan angka korupsi kedepannya," tulis Nurul Ghufron melalui twitter mengomentari berita di media online.
Cuitan ini kemudian langsung dikomentari Donal Fariz.
"Belum ada ekspose dan penetapan tsk udah ujug-ujung umbar di medsos," ujar Donal Fariz.
@donalfariz: Membalas@Nurul_Ghufron @LaodeMSyarif dan 2 lainnya Semestinya komunikasi pimpinan KPK prudent & dijaga alurnya. Belum ada ekspose dan penetapan tsk udah ujug-ujung umbar di medsos.
Setelah mendapat komentar itu, tak lama kemudian Nurul Ghufron menghapus cuitannya tersebut.
Donal Fariz SH MH adalah seorang aktivis anti-korupsi Indonesia, demikian ditulis Wikipedia.
Ia bergabung ke dalam LSM ICW. Di LSM tersebut, Donal Fariz bertugas sebagai Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch.
Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat.
Siapa Nurul Ghufron
Sementara itu, Nurul Ghufron adalah satu dari lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Kelima pimpinan KPK 2019-2023 adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Dari kelima orang yang dilantik menjadi pimpinan KPK, ada satu yang termuda. Dia adalah Nurul Ghufron.
Lalu, bagaimana rekam jejaknya?
Ghufron satu-satunya pimpinan KPK yang mempunyai latar belakang sebagai akademisi.
Pria kelahiran Sumenep itu pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sebelum menjadi akademisi, Ghufron pernah berprofesi sebagai pengacara.
Laki-laki yang lahir pada 22 September 1974 ini juga sedang mengikuti proses pemilihan rektor Universitas Jember saat proses uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.
Ghufron pernah melaporkan kekayaannya senilai Rp 1.832.777.249 berdasarkan situs LHKPN.
Dalam tes wawancara dan uji publik, jika terpilih, Ghufron berjanji mengatasi konflik internal KPK lewat kesamaan visi antara pimpinan dan pegawai.
Menurut dia, internal KPK berasal dari banyak latar belakang, mulai dari penegak hukum, baik kejaksaan, maupun kepolisian hingga masyarakat sipil.
"Maka pertama dan utama adalah menyepakati visi dulu, menyepakati target bersama. Bahwa Anda dengan saya itu bukan paling utama, tapi Anda dengan saya memiliki pos masing-masing untuk tujuan bersama," kata Ghufron.
Sempat tidak bisa dilantik jadi Komisioner KPK
Usia Nurul Ghufron yang baru mencapai 45 tahun sempat menjadi polemik untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dalam konteks penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.
Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.
Ternyata, diketahui bahwa polemik tersebut bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.
Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi tipo berbunyi,
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun. Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.
Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.
Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.
"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2019.
Gubernur Sulsel Ditangkap KPK
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan, Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah dicocok penyidik KPK di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan.
Nurdin Abdullah ditangkap KPK sekitar Sabtu (27/2/2021) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Nurdin Abdullah kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Di Grup Wa ada yang menulis, “ditangkap bersama Anggu..”
Jawaban Juru Bicara Nurdin Abdullah
Sejauh ini, keterangan hanya diperoleh dari Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga. Itu pun masih simpang siur.
Juru Bicara NA, Veronica Moniaga, hanya menjawab, "Tabe, sejauh ini kami belum bisa mengonfirmasi hal ini sekarang. Secepatnya akan kami kabari apabila sudah terima informasi."
Sementara staf khusus NA, yang selalu mendampingi NA, Bunyamin Arsyad, belum bisa dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh Tribun Timur mengatakan, NA ditangkap sekutar oukul 02,00 witra dini hari dan diterbagkan ke Jakarta sekitar pukul 07.00 wita.
“Diterbangkan pakai Garuda. Sudah ada manifestnya. Barang bukti Rp1 M,” ujar sumber Tribun tersebut.
Beredar kronologi penangkapan Nurdin Abdullah:
Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021
Pukul : 01.00 Wita
Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof Dr Ir HM. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :
1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);
2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);
3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn);
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);
5. Irfandi ( Sopir Edy Rahmat);
Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim KPK kemudian langsung membawa Prof Dr Ir HM Nurdin Abdullah, M.Agr dan Rombongan langsung ke KLINIK TRANSIT di Jln. Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan Swab antigen Untuk persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan di kawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain :
1. Iptu. Cahyadi;
2. Bripka. Laode Budi;
3. Briptu. Sardi Ahmad;
4. Bripda. M. Syaharuddin.
Kemudian pada pukul 05.44 Wita rombongan selesai melaksanakan pemeriksaan Swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanudin untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 yang kemudian Tim Dan Rombongan Memasuki Gate 2 untuk keberangkatan ke Jakarta pada pukul 07.00Wita.(*)
Selama ini, Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai pejabat yang bersih, antisuap, dan dekat dengan rakyat.
Dia menjadi gubernur setelah dicalonkan antara lain oleh PDI Perjuangan pada 2018 lalu.