OTT Gubernur Sulawesi Selatan

KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Ghufron?

KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Sulsel, Aktivis ICW Donal Fariz Langsung Semprot Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Editor: Gordy Donofan
Tribun Timur
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah 

Sempat tidak bisa dilantik jadi Komisioner KPK

Usia Nurul Ghufron yang baru mencapai 45 tahun sempat menjadi polemik untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dalam konteks penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi.

Dikutip dari Kompas.com, 7 Oktober 2019, pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.

Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.

Ternyata, diketahui bahwa polemik tersebut bersumber dari kesalahan penulisan alias tipo para wakil rakyat atas UU KPK hasil revisi.

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi tipo berbunyi,

"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

Dalam angka dituliskan "50" tahun, tapi dalam huruf dituliskan "empat puluh" tahun. Kesalahan penulisan inilah yang membuat Istana mengembalikan draf UU KPK hasil revisi kepada DPR untuk dikoreksi.

Meski demkian, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, Nurul Ghufron masih bisa dilantik meski baru berusia 45 tahun.

Alasannya, saat Ghufron mendaftar dan disahkan sebagai capim KPK terpilih, prosesnya masih mengacu pada Undang-Undang KPK yang lama yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002.

"Sudah dibahas bahwa dalam asas hukum ada asas non retroaktif, maka pada saat pemilihan saudara Ghufron sebagai capim KPK itu tanggal 17 September masih menggunakan UU yang lama yaitu UU KPK 30/2002 dan proses itu sudah dilakukan di tingkat pertama dan kedua," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2019) seperti dikutip dari Kompas.com, 28 Oktober 2019.

Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan, Gubernur Sulsel Nurdin Abddulah dicocok penyidik KPK di Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah ditangkap KPK sekitar Sabtu (27/2/2021) dini hari sekitar pukul 02:00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved