Berita NTT Terbaru
Penjual Moke di Aimere-Ngada Bersyukur Presiden Jokowi Legalkan Miras
Penjual moke (miras tradisional Flores), Jemmy Doko mengaku senang dengan Presiden Joko Widodo yang dengan bijak mengeluarkan peraturan presiden (perp
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Penjual moke (miras tradisional Flores), Jemmy Doko mengaku senang dengan Presiden Joko Widodo yang dengan bijak mengeluarkan peraturan presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Januari 2021.
Perpres tersebut sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memperbolehkan masyarakat untuk memproduksi dan mengembangkan minuman keras (miras) secara luas.
Dengan adanya perpres tersebut dirinya sangat bersyukur karena merupakan kerinduan dari seluruh masyarakat baik masyarakat yang memproduksi maupun masyatakat yang menjual miras.
"Kerinduan kami masyarakat seperti itu, bahwa harus ada aturan yang jelas terkait dengan miras ini, karena kami ini hidup dari miras ini," kata Jemmy kepada Pos Kupang saat ditemui di kediamannya, Kamis (25/2/2021).
Jemmy mengatakan, dengan adanya perpres tersebut, maka masyarakat pengrajin miras dapat bebas memproduksi dan menjual miras lokal secara luas kepada masyarakat.
"Karena hidup kami dari dulu tergantung dengan moke ini. Dari dulu memang. Selain memang budaya juga sumber penghidupan bagi kami disini," ungkap Jemmy yang merupakan warga dari Desa Legelapu, Kecamatan Aimere tersebut.
Jemmy mengatakan, moke merupakan salah satu sumber penghidupan bagi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Aimere. Dengan menjual moke mereka bisa membuat rumah, membiayai anak sekolah, dan juga memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
"Kalau mau jujur, menjual moke keuntungan lebih banyak dari pada kita menjadi kuli bangunan. Kalau sebelum corona keuntungan bisa mencapai 2-3 juta per bulan kalau kita yang jual di jalan begini," ungkapnya.
Jemmy mengatakan, selain menjual di depan jalan, dirinya melayani order dari luar daerah seperti Manggarai dan Ende. Selain itu dirinya juga pernah mengirim pesanan moke sampai keluar pulau seperti di Kota Kupang dan Pulau Sumba.
"Tapi kalau ke luar daerah itu tergantung dari pesanan. Kalau ada pesanan maka kita kirim. Biasanya dalam jumlah banyak bisanya pakai jeriken besar. Kita kirim 5-10 jeriken besar ke luar daerah," ungkapnya.
Jemmy mengungkapkan, keuntungan dari menjual moke sangat menjanjikan apalagi moke tersebut diproduksi sendiri. Sebab moke yang diproduksi sendiri satu jeriken besar Rp. 1 juta. Namun kalau moke tersebut dibeli lalu dijual kembali, maka keuntungan sangat tipis sekali.
"Palingan untung hanya sekitar 200 ribu per jeriken. Kalau ambil dalam jumlah banyak maka lumayan juga yang kita terima. Cukuplah untuk makan minum sebulan," ungkapnya.
Selama ini, ungkap Jemmy, memang ada razia miras yang dilakukan oleh para petugas di Kecamatan Aimere meskipun tidak rutin setiap hari. Namun kegiatan tersebut sangat menganggu para penjual untuk menjal miras kepada masyarakat.
"Karena razia kita was-was untuk jual, was-was untuk kirim, karena memang aturan seperti itu. Kalau sudah dilegalkan seperti ini berarti masyarakat sudah dilindungi untuk memproduksi dan menjual miras secara luas," pungkasnya. (mm)
• Resmikan Pompa Hidran di Wilayah Korem 161/Wira Sakti, BEGINI Pesan Gubernur NTT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jemmy-doko-saat-menjual-moke-di-depan-kios-mil.jpg)