Berita Sumba Timur Terbaru
BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur Serahkan Santunan bagi Keluarga Almarhum Martinus Balanggiku INFO
BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Kantor Cabang Sumba Timur menyerahkan santunan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia Almarhum Ma
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/, WAINGAPU -- BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Kantor Cabang Sumba Timur menyerahkan santunan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia Almarhum Martinus Balanggiku. Almarhum adalah karyawan pada PT. Syamsir Karya Pertama.
Penyerahan santunan ini berlangsung di Aula Setda Sumba Timur, Rabu (24/2/2021).
Hadir pada kesempatan itu, Plh. Bupati, Domu Warandoy, Ketua DPRD ,Ali Oemar Fadaq, Kasi Datun Kejari Sumba Timur, Riko, S.H, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Nico Pandarangga, STP,M.M, Kepala Kantor Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Sumba Timur, Haryanjas Pasang Kamase, Ketua SPSI, Donatus Hadut, para asisten, pimpinan pernahkah daerah dan perwakilan forkopimda.
Santunan ini diserahkan oleh Plh.Bupati Sumba Timur, Domi Warandoy kepada istri almarhum, Petronela Bili.
Sebelum penyerahan, Yudha dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumba Timur mengatakan, pihaknya telah memroses pemberian jaminan kecelakaan meninggal kepada keluarga atau ahli waris almarhum Martinus Balanggiku sebesar Rp 115.600.000.
"Almarhum bekerja di PT. Syamsir Karya Pertama. Perusahaan ini merupakan vendor PT. Muria Sumba Manis (MSM)," kata Yudha.
Dikatakan, almarhum mengalami kecelakaan lalulintas saat hendak ke tempat kerja. Kecelakaan ini menyebabkan korban meninggal dunia. "Almarhum bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada November 2020 dan meninggal pada Januari 2021," katanya.
Kepala Dinas Transnaker Sumba Timur, Nico Pandarangga mengatakan, penyerahan santunan itu dilakukan terhadap keluarga atau ahli waris almarhum Martinus Balanggiku.
• Dapat Baju Kaos Hitam dari Presiden RI, Sari Keupung Pajang Baju Jokowi di Kamar Jadi Kenangan INFO
Menurut Nico, di tahun 2021 ini salah satu program dari Dinas Transnaker adalah perlindungan tenaga kerja.
Dikatakan, di PT. MSM memiliki sekitar delapan vendor, yang mana semuanya mempekerjakan tenaga kerja.
Plh. Bupati Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M.Si mengatakan, penyerahan santunan itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat peserta jaminan sosial. "Kita ini ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kita harapkan semua bisa terlindungi dengan dua jaminan sosial ini," kata Domu.
• Ratusan Anggota Polri dan ASN Polda NTT Lakukan Tes Urine, Ini Tujuannya
Menurut Domu, selama ini yang mengikuti jaminan sosial tenaga kerja hanya penerima upah, sehingga kedepan pemerintah akan berupaya agar yang bukan penerima upah juga bisa terlindungi.
Petronela Bili istri almarhum Martinus Balanggiku mengatakan, suaminya bekerja pada PT. Syamsir Karya Pertama dan bekerja pada bidang las atau pengelasan.
Suaminya meninggal saat dalam perjalan ke tempat kerja.
Ditanyai soal kegunaan uang itu, Petronela hanya terdiam.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur, Haryanjas Pasang Kamase, sebelumnya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Sumba Timur mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada tahun 2020 lalu sekitar Rp 15 miliar (M) lebih. Dana ini turut menggerakkan roda perekonomian di wilayah setempat.
Menurut Anjas, sapaan Haryanjas, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkontribusi terhadap perputaran ekonomi di Kabupaten Sumba Timur
"Jadi untuk tahun lalu kita cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp 15 miliar lebih. Uang ini pasti berputar di Sumba Timur," kata Anjas.
Anjas yang juga sebagai Ketua SPSI Bali Nusra dan Papua ini menjelaskan, uang yang itu dicairkan di Sumba Timur dan berarti otomatis uang itu juga tengah berputar di Sumba Timur.
Sedangkan untuk Jaminan Kematian , BPJS Ketenagakerjaan Sumba Timur telah mencairkan Rp 876 juta atau hampir satu miliar.
"Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dana yang dicairkan Rp 205.298.000 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp 122.816.410, sehingga total keseluruhan semua bisa Rp 16 miliar lebih," katanya.

