Tak Pake Masker di Wilayah NTT Saat Pandemi Covid19, Denda Rp 50.000 Atau Push Up 10 Kali

Tak Pake Masker di Wilayah NTT Saat Pandemi Covid19, Denda Rp 50.000 Atau Push Up 10 Kali

POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO
Masyarakat yang tak mengenakan masker diberi sanksi push up 10 kali oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi NTT dalam operasi penertiban Masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Selasa (23/2/2021) sore di Jalan Frans Seda, Kupang. 

POSKUPANGWIKI.COM - Pemerintah Provinsi NTT tak main-main penanganan Covid-19 di Wilayah NTT.

Masyarakat siapapun yang tak menggunakan masker saat berada di tempat umum, berjalan kaki ataupun berkendara, bakal dikenakan sanksi.

Sanksi tak mengenakan masker di wilayah NTT yakni push Up 10 kali atau denda Rp 50.000, sesuai dengan Pergub NTT.

Disaksikan Pos-kupang.com, Selasa (23/2/2021) sore jam 17.30 Wita, tim Gugus Covid-19 yang terdiri dari petugas Satpol PP, Polisi dan TNI memantau para pengendara dan ejalan kaki yang melintas di ruas Jalan Frans Seda.

Operasi penertiban masyarakat tanpa masker itu dipimpin  oleh Korum Sunardi selaku Kabid SDA dan  Korlap Siprianus Bilaut.

Para petugas berdiri di kanan kiri jalan tepatnya di depan Hypermart di Jalan Frans Seda dan memantau para pengendara yang melintas di jalan itu.

Ada dua meja yang dan dua kursi yang ditempati oleh dua petugas untuk mencatat. Diatas meja itu terdapat puluhan masker baru.   

Tim Satgas Covid-19 Provinsi NTT dalam operasi penertiban Masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Selasa (23/2/2021) sore di Jalan Frans Seda, Kupang.
Tim Satgas Covid-19 Provinsi NTT dalam operasi penertiban Masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Selasa (23/2/2021) sore di Jalan Frans Seda, Kupang. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Bagi pengendara yang tidak mengenakan masker, kendaraannya diminta menepi. Kemudian yang bersangkutan turun dari kendaraannya dan diarahkan untuk menuliskan nama di dua petugas yang ada di meja yang tersedia disana.

Yang bersangkutan dimintai namanya. Kemudian petugas mejelaskan kepada yang bersangkutan diberikan sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan masker di tempat umum pada masa pendemi Covid-19 ini.

Yang bersangkutan juga diberitahukan soal adanya Pergub NTT tentang Penanganan Covid-19 dan aturan dalam Pergub itu yang menyebutkan siapa yang tak mengenakan masker maka akan dikenakan denda Rp 50.000 atau melakukan push up sebanyak 10 kali.

Sejak jam 16.00 Wita hingga jam 17.50 Wita, tercatat sebanyak lebih dari 20 orang orang yang 'ditilang masker'. 

Sekitar 21 orang memilih push up dan lainnya memilih membayar denda.

Masyarakat yang tak mengenakan masker saat berkendara membayar denda Rp 50.000 kepada petugas TIm Gugus Covid-19 NTT, dalam operasi penertiban Masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Selasa (23/2/2021) sore di Jalan Frans Seda, Kupang.
Masyarakat yang tak mengenakan masker saat berkendara membayar denda Rp 50.000 kepada petugas TIm Gugus Covid-19 NTT, dalam operasi penertiban Masker yang dilakukan Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Selasa (23/2/2021) sore di Jalan Frans Seda, Kupang. (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Dalam proses penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker itu, ada beberapa pengendara yang resisten dan nyaris bentrok dengan petugas.

Ada masyarakat yang memberi sejumlah alasan namun petugas satgas Covid-19 dengan ramah tetap 'melayani' mereka dengan baik dan memberi pengertian agar tetap mematuhi Pergub NTT dimaksud.

Imanuel, pengendara sepeda motor yang tidak memai masker mengaku lupa mengenakan maskernya. "Ini pelajar buat saya agar saya mesti mengenakan masker," kata Imanuel usai push up 10 kali di hadapan petugas gugus Covid-19 NTT. (poskupangwiki.com, novemy leo)  

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved