Ketua MPR Terkejut, Calon Besannya Dijemput KPK, Apa Yang Kalian Rasakan, Itu Juga yang Saya Rasakan

Oknum yang diciduk tersebut, adalah bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito yang merupakan calon besan Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Editor: Frans Krowin
foto kiriman Viktus Murin
Bamsoet saat menghadiri Pelantikan Pengurus DPN PERADI periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Juniver Girsang, secara virtual dari Studio Digital Black Stone Bamsoet Channel, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).  

Ketua MPR Terkejut, Calon Besannya Dijemput KPK, Apa Yang Kalian Rasakan, Itu Juga yang Saya Rasakan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas dalam membongkar kasus korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara untuk kepentingan tertentu.

Baru-baru ini, KPK menciduk calon besan Bambang Soesatya, Ketua MPR RI

Oknum yang diciduk tersebut, adalah bos PT Dua Putera Perkasa (DPP) Suharjito yang merupakan calon besan Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo.

Suharjito menjadi tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baru-baru ini, Putra Suharjito yang bernama Raharditya Bagus Perkasa, telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo, putri Bamsoet.

"Kalau orang tuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasain?"

"Iya, itu yang saya rasain sekarang."

"Ya intinya tentunya saya prihatin," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, naluri sebagai orang tua terhadap anak, ia berkewajiban menjaga perasaan Laras Shintya Putri Soesatyo.

Ia juga memberikan semangat kepada Laras agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya itu akan tetap terlaksana.

"Saya sebagai orang tua, tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar."

"Agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Bamsoet.

Bamsoet dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/20).
Bamsoet dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Selasa (24/11/20). (foto kiriman Viktus Murin)

Kecelakaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka.

Hal itu terkait kasus dugaan suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Edhy Prabowo meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut.

Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum."

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari."

"Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy Prabowo bernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa Edhy dan sejumlah pihak lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara."

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara."

"Terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). (TribunSumsel.com)

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Chaerul Umam)

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Calon Besannya Diciduk KPK, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak Supaya Tetap Sabar, https://wartakota.tribunnews.com/2020/11/28/calon-besannya-diciduk-kpk-bamsoet-tugas-saya-menjaga-semangat-anak-supaya-tetap-sabar?page=all

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved