Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan kedatangan Ampera Flotim ke kantor Kejati NTT.
Kasus Dugaan Korupsi Air Ile Boleng Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Kecamatan Ile Boleng, Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang pada Maret mendatang.
Kepastian pelimpahan itu disampaikan aktivis Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flotim, Nefrianto Lamabelawa usai menemui Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, Senin (22/2/2021).
"Hasil komunikasi kami, kasus itu akan segera dilimpahkan oleh Kejari Flotim ke PN Tipikor pada bulan Maret," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, Ampera Flotim menyambangi Kejati NTT untuk menanyakan perkembangan
penanganan kasus Air Boleng yang sedang ditangani oleh pihak Kejari Flotim pasca putusan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka YYBS selaku konsultan perencana proyek SPAM IKK Ile Boleng.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan kedatangan Ampera Flotim ke kantor Kejati NTT.
Menurut Abdul, saat ini penyidik Kejari Flotim saat ini masih mengambil keterangan tambahan dari berbagai pihak.
"Sedang ambil keterangan tambahan dan akan dilakukan pemberkasan sebelum habis masa penahanan empat puluh hari yang dijalani tiga tersangka. Awal Maret atau pertengahan Maret sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sebelumnya Kejari Flotim menetapkan tiga tersangka, yaitu YYBS (Konsultan Perencana), YJF (Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Flores Timur) dan PSAD (Kontraktor Pelaksana).
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) Huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda)
dugaan korupsi
Air Ile Boleng
Pengadilan Tipikor
POS-KUPANG.COM
kupang hari ini
Selasa 23 Februari 2021
Sumber Kekayaan Jennifer Jill Malah Bangkrut,Padahal Istri Ajun Perwira TakutDiambil Suami Berodong |
![]() |
---|
Pernikahan Atta dan Aurel Hermansyah, Mbak You Ramalkan Hal Mencengangkan, Akan Ada Orang Ketiga? |
![]() |
---|
Bukan Agnez Mo, BCL atau Luna Maya, Ternyata Sosok Inilah yang Bikin Ariel NOAH Sakit Hati, Siapa? |
![]() |
---|
Agresifnya China Kini Tak Terlalu Pedulikan Laut China Selatan Tetapi Incar Tempat Ini, Jepang Geram |
![]() |
---|
Kecurigaan Anang Hermansyah Ini Terbukti, Sebelum Kena Covid 19 Ashanty Alami Ini, Apa? |
![]() |
---|