Setelah Dipangkas 5 Hari, Pemerintah Belakukan Jadwal Baru Cuti Bersama 2021, Selengkapnya di Sini!
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir
Setelah Dipangkas 5 Hari, Pemerintah Belakukan Jadwal Baru Cuti Bersama 2021, Selengkapnya di Sini!
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat baru selesai memangkas pemberlakuan hari untuk cuti bersama tahun 2021.
Pemangkasan hari-hari cuti bersama sepanjang tahun 2021 itu hanya untuk satu tujuan, yakni menekan penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Berikut ini jadwal lengkap libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, setelah dipangkas oleh pemerintah:
Libur nasional
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
C U T I B E R S A M A:
12 Mei (Hari Rabu)
Hari Raya Idul Fitri.
• 24 Desember (Hari Jumat)
Hari Raya Natal.
Sebelumnya, pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rapat dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, dan Asops Kapolri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."
"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sedangkan cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir.
Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus covid 19 mengalami peningkatan, dan mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara, program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.
Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan, dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," jelas Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengusulkan hari libur Hari Raya Idul Fitri 2021 hingga libur Tahun Baru 2022, diperpendek.
Menurut Tjahjo, hal tersebut bertujuan meminimalisasi penyebaran dan penularan Covid-19 saat musim libur panjang tersebut.
Hal itu disampaikan Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polres/Polresta/Polrestabes/Polres Metro Tahun 2020 secara virtual, Selasa (16/2/2021).
"Kami usulkan supaya libur Idul Fitri (hingga) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek, dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," usul Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Selain itu, ia mengatakan, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat.
"Sanksi tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," ucapnya.
Tjahjo mengklaim, pemangkasan hari cuti bersama dan pelarangan ASN keluar kota di masa libur panjang, dapat menurunkan lonjakan kasus Covid-19 nasional.
Hal itu terbukti dengan penerapan kebijakan larangan ASN, TNI, dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2021, di mana mampu menurunkan jumlah kasus Covid-19 hingga 25 persen.
"Kemarin (angka kasus Covid-19) sudah menurun 25 persen pada libur Imlek Sabtu-Minggu ini," tutur Tjahjo. (fahdi fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul JADWAL Terbaru Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas 5 Hari oleh Pemerintah, Cuma di Mei dan Desember, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/22/jadwal-terbaru-cuti-bersama-2021-setelah-dipangkas-5-hari-oleh-pemerintah-cuma-di-mei-dan-desember?page=all
