Saat Bantu Korban Banjir Relawan FPI Disuruh Copot Atribut FPI Lalu Bubar, Begini Respon Kuasa Hukum

Sikap tegas itu dilakukan aparat TNI-Polri ketika mendapati sejumlah pemuda sedang membantu korban banjir namun menamakan diri sebagai relawan FPI.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Remaja Petamburan copot atribut FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). 

"Kemarin benar karena mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI."

"Nah, sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang, kan kita tahu sendiri," kata Kompol Saiful kepada wartawan, Minggu (21/2/2021).

Saiful menyatakan, pembubaran aktivitas itu juga dibantu oleh personel TNI.

Namun, kata dia, pembubaran itu dilakukan secara baik dengan mengedepankan imbauan.

"Silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu."

"Sudah kita sampaikan, kita imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kita suruh turunkan."

"Kita pakai baju biasa saja," ungkapnya.

Ia menyampaikan, tim FPI yang dibubarkan itu sebanyak 10 orang.

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akhirnya menanggapi pernyataan pemerintah terkait anggota FPI yang terlibat terorisme.
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) yang juga kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akhirnya menanggapi pernyataan pemerintah terkait anggota FPI yang terlibat terorisme. (TribunJambi.com)

Semuanya memang menggunakan berbagai atribut FPI, mulai dari pakaian hingga bendera berlambang FPI.

"Ada bendera, rompi, kaus, semua atribut yang dipakai mereka atribut FPI."

"Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," tuturnya.

Ia mengungkapkan, para relawan FPI itu pun tidak melawan saat dibubarkan polisi.

Mereka pun tetap membantu korban bencana alam tanpa menggunakan atribut FPI.

"Tidak ada perlawanan, mereka nurut."

"Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama sama TNI-Polri."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved