Kursi Wakil Bupati Ende Lowong, Ini Figur yang Diinginkan Djafar

penanganan Covid-19 yang baik sehingga masyarakat Ende dapat merespon penanganan Covid-19 dan meningkatkan kualitas kesehatan

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Ende Djafar Achmad saat Lauching Kampung Tangguh Covid-19 di Pulau Ende, Kamis (18/2/2021). 

Kursi Wakil Bupati Ende Lowong, Ini Figur yang Diinginkan Djafar

POS-KUPANG.COM | ENDE - Masih jadi tanda tanya siapakah yang akan mengisi kursi wakil bupati Ende.

Kursi wakil bupati lowong sejak Djafar Achmad dilantik menjadi Bupati Ende oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, Minggu, 8 September 2019. 

Djafar Achmad yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati Ende itu diangkat setelah Bupati Ende Marsel Petu meninggal dunia di Kupang, Minggu, 26 Mei 2019, hanya berselang 49 hari sejak mereka dilantik sebagai pasangan bupati - wakil bupati.

Marsel - Djafar, pada Pilkada Ende 2018 lalu, diusung tujuh partai politik (Parpol) yakni PDIP, Golkar, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PKPI.

Hingga saat ini ini, partai koalisi belum tentukan dua nama kandidat wakil Bupati untuk dipilih di DPRD Kabupaten Ende.

Partai koalisi masih godok tiga nama yang ada yakni, antara lain Hery Wadhi Ketua Golkar Ende, Domi Mere dan Erik Rede.

Hery Wadhi dan Domi Mere diusulkan oleh DPP Golkar, sementara Erik Rede oleh Nasdem.

Hery Wadhi yang juga ketua Golkar Ende, meminta Bupati Ende berpendapat terkait figur wakil bupati Ende.

Menurutnya, pendapat Bupati penting, mengingat wakil Bupati akan mendampinginya.

Dia tegaskan Bupati mesti berpendapat dari tiga nama yang ada ini, dirinya, Domi Mere dan Erik Rede.

Lanjutnya, Bupati tidak bisa hanya mengatakan bahwa, Bupati bisa bekerja sama dengan siapa saja.

"Tidak bisa Bupati hanya bilang saya bisa bekerja dengan siapapun, karena ini mendampingi sepanjang periode tersisa," kata Hery saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu (20/2/2021).

"Karena koalisi mengirim ke DPRD melalui Bupati. DPRD baru bisa beroproses setelah mendapat surat Bupati," tambahnya.

Hery mengatakan, DPP merokomendasikan dua nama sejak September 2020.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved