Polemik Sewa Kios, PD Pasar kota Kupang Membuka Ruang Dialog Dengan Pedagang
hanya pada kios yang menjadi sasaran dikenakan kenaikan tarif pembayaran. Rujukan perda tahun 2012,
Polemik Sewa Kios, PD Pasar kota Kupang Membuka Ruang Dialog Dengan Pedagang
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Direksi perusahan pasar (PD) kota Kupang, Ardi Kalilena mengatakan terkait dengan polemik kenaikan harga sewa kios di pasar-pasar di kota Kupang, pihak PD pasar akan membuka ruang bagi pedagang untuk mencari jalan keluar bersama.
Dasar kenaikan, menurut Ardi, melalui rapat bersama staf di perusahan daerah (PD) pasar kota Kupang pada bulan november 2020 lalu untuk memutuskan kenaikan ini.
Kenaikan ini, kata dia, hanya pada kios yang menjadi sasaran dikenakan kenaikan tarif pembayaran. Rujukan perda tahun 2012, kenaikan harga sewa kios secara perlahan sehingga melalui pertimbangan untuk dinaikan.
"Misalnya ada kios yang per tahunnya Rp 600.000 maka ketika diakumilasi ke bulanan maka pedagang hanya bayar Rp 50.000 per bulan. Sehingga secara persentase akan terlihat besar tetapi jika dibayar perbulan maka akan kecil" ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (20/2).
Selain itu, ia juga mengungkapkan harga sewa kios yang sekarang, sebenarnya tidak cocok. Ini juga, sesuai hasil rapat besama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Kupang dan telah disepakati untuk target PAD dari PD pasar Rp 200 juta per tahun.
"Memang ini bukan orientasi kita, tetapi kita telah sepakati sehingga kita taat. Dan perlu ekspansi baru untuk memenuhi target ini" katanya.
Terkait dengan proses sosialisasi yang dinilai masyarakat tidak pernah dilakukan pihak PD pasar, Ardi menjelaskan bahwa PD pasar tidak melakukan sosialisasi secara berkelompok, tetapi melakaukan sosialisasi langsung ke masing-masing pedagang sebagai langkah menerapkan protokol kesehatan yang tidak menciptakan kerumunan.
Proses ini dilakukan seperti melakukan penagihan dimana pada tahap awal petugas penagih akan memberitahukan pembayaran sebelum jatuh tempo, hal ini juga yang dilakukan pada proses kenaikan harga sewa kios ini.
"Prosesnya seperti itu, jadi kalau ada yang keberatan dengan proses seperti penagihan hingga sosialisasi kenaikan sewa lapak, kita masih berikan ruang untuk mengajukan keberatan" sambungnya.
Banyak pasar yang telah dilakukan model pendekatan seperti ini dan tersisa satu pasar yaitu pasar Oebobo yang dikalim Ardi, kios pada bagian depan telah selesai di komunikasikan dengan baik, tersisa pada kios bagian belakang.
Total kios milik PD pasar kota Kupang sendiri, sebanyak 500 ruang yang dari semuanya hanya tersisa 50 ruang yang belum diisi oleh pedagang. Ruang-ruang ini, tersebar di berbagai pasar di kota Kupang.
"Seperti pasar Penfui, ada pedagang yang keberatan, mereka datang lalu kita tunjuk siapa yang menjadi mediatornya sehingga kita komunikasikan terkait harganya dan kita sepakati, masalah selesai" jelasnya.
Ardi juga menegaskan tidak akan menutup mata atas penolakan kenaikan harga sewa kios dari pedagang pasar. Aturan yang dibuat juga terdapat ketentuan-ketentuan ikutan yang, menurut Ardi masih dapat dibicarakan.
• Rayakan Ulang Tahun ke 57, Angkasa Pura I Akan Luncurkan Portofolio Bisnis Baru
• Bencana Banjir Desa Oebelo & Desa Tanah Merah Hanyutkan Rumah Warga, Ini Penyebabnya
"Ruang tidak pernah tertutup dan selalu ada untuk pedagang" tandasnya. (Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi)