Saatnya Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen
Kabar gembira bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri. Pemerintah beri kesempatan kepada warga untuk memiliki rumah dengan biaya murah
Saatnya Beli Rumah, Mulai 1 Maret Pemerintah Keluarkan Kebijakan Uang Muka Nol Persen
POS KUPANG.COM -- Kabar gembira bagi mereka yang belum memiliki rumah sendiri. Pemerintah beri kesempatan kepada warga untuk memiliki rumah dengan biaya murah
Bahkan, bukan rumah tinggal saja tetapi juga bagi mereka yang ingin mengembangkan usaha bisa mendapatkan rumah kantor atau rumah toko
Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak membeli properti di masa pandemi Covid-19 ini.
Bank Indonesia (BI) memberikan kelonggaran terkait ketentuan Down Payment (DP) atau uang muka untuk pembiayaan properti, yakni 0 persen alias tanpa DP.
Dia Gubernur Bank Indonesia , Perry Warjiyo mengatakan, adanya kelonggaran tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang saat ini masih lesu.
• Kecil-kecil Cabe Rawit, Pendapatan Sang Putra Ternyata Kalahkan Raffi Ahmad, Segini Bayaran Rafathar
• Ingat Catherine Wilson? Kini Wajah dan Tubuh Sang Artis Terlihat Gemuk Setelah Bebas dari Penjara
• Pasha Ungu Pamit , Mundur dari Jabatan Walikota Palu, Adelia Wilhelmina : Welcome Home Sayang
• Artis Cantik ini Dilabrak Sampai Dicap Pelakor Karena Selingkuh dengan Suami Orang, Keluarga Murka
• Meski Jennifer Jill Bergelimang Harta, Ajun Perwira Tetap Kerja sebagaiKepala Keluarga,Ini Alasannya
Ia kembali menjelaskan, adanya kelonggaran terkait DP ini berlaku untuk semua jenis properti.
Seperti rumah tapak, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), hingga rumah susun (rusun).
"Bank Sentral melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti," jelas Perry dalam video conference Bank Indonesia, Kamis (18/2/2021).
Menurut Perry, kelonggaran kredit ini akan efektif berlaku mulai per 1 Maret 2021 hingga akhir tahun 2021.
“Pelonggaran LtV mulai berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” kata Perry.
Namun, aturan DP 0 persen ini hanya berlaku di Bank tertentu yang memenuhi kriteria Rasio Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
Perry menjelaskan, untuk bank dengan NPL di atas 5%, kelonggaran LtV hanya bisa mencapai 90% hingga 95 persen atau tidak bisa mengajukan DP 0 persen. Terkecuali untuk pembelian rumah tapak rumah susun di bawah tipe 21.
"Bank yang NPL-nya di bawah 5 persen, ketentuan uang muka bisa 0 persen. Tetapi untuk Bank yang NPL-nya diatas 5 persen, tetap bisa dilonggarkan, tetapi pelonggarannya tidak sampai 0% atau LtV tidak sampai 100%," jelasnya.
BI dalam aturan ini juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
