Kasus Abu Janda

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah Ini, Kasus Abu Janda Dilanjutkan?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah Ini, Kasus Abu Janda Dilanjutkan?

Editor: Gordy Donofan
Tribunnews.com
Permadi Arya alias Abu Janda usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam dugaan kasus ujaran SARA terkait cuitan Islam Arogan, Senin (1/2/2021) 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Perintah Ini, Kasus Abu Janda Dilanjutkan?

POS-KUPANG.COM -- Kasus Abu Janda akan dilanjutkan Polri setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan perintah. 

Kepolisian RI memastikan melanjutkan proses hukum dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang tengah menjerat penggiat sosial media Permadi Arya alias Abu Janda.

Waspada 6 Shio Meskipun Beruntung Sabtu 20 Februari 2021 Kamu Harus Jaga Privasi, Ada yang Tak Suka

ZODIAK KARIR Sabtu 20 Februari 2021, Libra, Leo Hingga Cancer Dapat Masalah, Pisces Dapat Promosi

Silakan Baca Surat Yasin, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin serta Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya agar lebih selektif terkait penegakan hukum dalam penerapan pasal UU ITE).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, instruksi Kapolri tersebut tidak spesifik merujuk kepada kasus tertentu.

Instruksi itu hanya pedoman umum para penyidik dalam penerapan UU ITE.

"Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE selama 6 tahun terakhir ini yang menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi bukan hanya kasus itu," kata Kombes Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ahmad juga menyampaikan kasus-kasus UU ITE yang terkait dengan ujaran kebencian, hoax dan SARA tetap dalam diproses secara hukum.

Jika kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal di masyarakat.

"Kasus-kasus terkait dengan UU ITE, kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," jelas Ahmad.

Ahmad menuturkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tetap memperhatikan dampak kasus UU ITE itu terhadap masyarakat. Kasus yang dianggap dapat memecah belah bangsa tidak akan ditolerir.

"Jadi Kapolri memperhatikan untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah, kemudian konflik horizontal, maka penegakan hukum sifatnya mutlak," tandas dia.

Sebagai informasi, setidaknya ada dua laporan terhadap Abu Janda yang terkait dengan UU ITE.

Kedua kasus tersebut dilaporkan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kepada Bareskrim Polri dengan nomor polisi terpisah.

Laporan pertama dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Terkait laporan ini, Abu Janda dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran rasial terkait cuitan 'Evolusi kepada Natalius Pigai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved