Berita Regional Terkini

PERHATIKAN! Masyarakat dengan 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19,HATI-HATI Penting

Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.Vaksinasi pertama diberikan kepada Presiden Joko Widodo

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi SDM Kesehatan Jatim. Warga yang menolak vaksin akan mendapatkan hukuman atau sanksi administratif. 

POS KUPANG.COM-- - Penyuntikan vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak tanggal 13 Januari 2021 lalu.

Vaksinasi pertama diberikan kepada Presiden Joko Widodo bersama beberapa perwakilan pihak tertentu.

Melansir TribunnewsBogor.com, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, masyarakat umum bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.

Vaksinasi untuk masyarakat umum ini akan memprioritaskan daerah yang dinilai rentan penularan Covid-19 dan kawasan padat penduduk.

"Warga biasa bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sekitar-sekitar bulan April. Itu diprioritaskan atau diarahkan dengan prioritas ke daerah rentan wabah dan daerah yang berpenduduk padat," ujar Moeldoko

PRIA LAIN JANGAN MINUM : BIKIN Nafsu Melonjak,SAMPAI Istri Kewalahan LALU Lapor Polisi, MINTA TERUS

Menurut Moeldoko, alasan diprioritaskannya vaksin di daerah-daerah tersebut agar memutus penularan di kawasan padat yang nantinya berdampak pada menurunnya kasus Covid-19.

"Menjadi prioritas karena vaksin tujuannya adalah untuk memotong transmisi. Jadi kalau penduduknya padat, itu menjadi prioritas," tegasnya.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Penyuntikan perdana vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut menandai dimulainya program vaksinasi di Indonesia.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap disuntik dosis pertama vaksin Covid-19 produksi Sinovac oleh vaksinator Wakil Ketua Dokter Kepresidenan Prof Abdul Mutalib (kanan) di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Penyuntikan perdana vaksin Covid-19 ke Presiden Joko Widodo tersebut menandai dimulainya program vaksinasi di Indonesia. (Youtube/kompas TV)

"Kalau daerah (zona) merah akan jadi prioritas. Apalagi yang (zona) hitam," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini menyebut, pengaturan terkait kelompok yang akan divaksinasi, waktu pelaksanaan dan tahapan serta prioritasnya sudah diatur Kementerian Kesehatan.

Meski digratiskan Presiden Joko Widodo, ternyata pemberian vaksin Covid-19 tidak berlaku bagi 15 kondisi orang seperti ini.

Sedikitnya ada 15 kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19.

Salah satunya adalah mereka yang sempat mengalami pilek dan sesak nafas tujuh hari terakhir sebelum divaksin Covid-19.

15 kriteria ini sebelumnya sudah disampaikan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Kemenkes No. HK.02.2/4/2021.

Dalam surat keputusan itu, terlampir format skrinning sebelum pemberian vaksin Covid-19.

Ada sebanyak 16 pertanyaan yang harus dijawab oleh calon penerima sebelum disuntik vaksin Covid-19.

Pertanyaan itu nantinya akan menjadi acuan bagi petugas apakah vaksinasi dapat diberikan atau tidak kepada calon penerima.

Berdasarkan pertanyaan dan keterangan yang dicantumkan, inilah 15 kriteria orang yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.

VAKSIN---Bupati Belu, Willybrodus Lay menerima vaksin pertama di Kabupaten Belu, Kamis (4/2/2021).
VAKSIN---Bupati Belu, Willybrodus Lay menerima vaksin pertama di Kabupaten Belu, Kamis (4/2/2021). (POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS)

Adakah anda termasuk salah salah satunya?

1. Terkonfirmasi menderita Covid-19

2. Sedang hamil atau menyusui

3. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir

4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19 sebelumnya

5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi ke-2)

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum., menjalani vaksinasi covid-19 sinovac tahap II, Selasa (9/2/2021)
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum., menjalani vaksinasi covid-19 sinovac tahap II, Selasa (9/2/2021) (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner)

8. Menderita penyakit autoimun sistemik (SLE atau lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya

9. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis atau dialysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindroma nefrotik dengan kortikosteroid

10. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi

14. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapati hasil 140/90 atau lebih

15. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui

Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat menerima suntikan vaksin sinovac Covid-19 dari petugas, Jumat (22/1).
 
 
Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya saat menerima suntikan vaksin sinovac Covid-19 dari petugas, Jumat (22/1).     (Foto kiriman Penrem 161/WS)

Selain 15 kriteria di atas, suhu tubuh calon penerima vaksin Covid-19 juga mempengaruhi.

Jika saat hendak divaksin, suhu calon penerima mencapai 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi akan ditunda.

Petugas akan menunggu sampai calon penerima ini sembuh dan terbukti bukan penderita Covid-19.

Sementara itu, bagi penderita penyakit paru-paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK) atau TBC, kegiatan vaksinasi juga akan ditunda.

Peserta Turnamen Pramusim Liga 1 Mendapat Prioritas Vaksin ? Ada Lampu Hijau dari POLRI? Info SPORT

Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat anti tuberkulosis (OAT).

Bagi penderita diabetes tipe 2, juga dapat diberikan vaksinasi apabila kondisinya terkontrol dan HbA1C di bawah 7,5 persen.

Nah itulah 15 kriteria mereka yang dilarang mendapat vaksin Covid-19.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Perhatikan! Jika Terjadi 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19, https://banten.tribunnews.com/2021/02/14/perhatikan-jika-terjadi-15-kondisi-ini-dilarang-mendapat-vaksinasi-covid-19?page=all

Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanten.com dengan judul Perhatikan! Masyarakat dengan 15 Kondisi Ini Dilarang Mendapat Vaksinasi Covid-19, https://banten.tribunnews.com/2021/02/16/perhatikan-masyarakat-dengan-15-kondisi-ini-dilarang-mendapat-vaksinasi-covid-19?page=all.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved