Kartu Prakerja

BURUAN! Sudah Mau Dibuka, Yuk Cek Syarat Daftar Prakerja Gelombang 12 Via Login www.prakerja.go.id 

Simak informasi selengkapnya pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dan syarat yang dibutuhkan ketika login www.prakerja.go.id.

Editor: Benny Dasman
Kartu prakerja
Ppendaftaran kartu prakerja gelombang 12 segera dibuka 

POS KUPANG, COM  - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 akan segera dengan login www,prakerja.go.id, cek syaratnya. 

Pemerintah sudah memastikan akan kembali membuka program Prakerja di tahun 2021 ini.

Simak informasi selengkapnya seputar pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dan syarat yang dibutuhkan ketika login www.prakerja.go.id. 

Untuk diketahui juga, salah satu alasan pemerintah membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja adalah karena tingginya minat masyarakat. 

Diketahui, program Kartu Prakerja akan berlanjut di gelombang 12 pada tahun ini.

Masyarakat bisa mengakses program Kartu Prakerja Gelombang 12, berikut cara dan syarat yang ditentukan di www.prakerja.go.id.

Program Kartu Prakerja akan kembali dibuka setelah gelombang 11 tahun 2020 lalu ditutup karena memenuhi kuota.

Kompas.com mengabarkan, Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja memastikan bakal melanjutkan program Kartu Prakerja.

Pada 2021, PMO tengah bersiap-siap membuka gelombang ke-12 pendaftaran program Kartu Prakerja.

Namun, bagi yang sudah mendaftar di tahun 2020 tidak bisa mendaftar kembali.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).

Di sisi lain, waktu pembukaan pendaftaran belum bisa diumumkan lebih lanjut lantaran manajemen tengah membahas hal tersebut.

"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," sebutnya.

Sebagai informasi, program Kartu Prakerja mulai bergulir untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved