Kasus Penyimpangan Gaji ASN di Sumba Timur, Kadis Pendidikan Minta Staf Beri Keterangan Jujur
Kasus penyimpangan gaji ASN di Sumba Timur, Kadis Pendidikan minta staf beri keterangan jujur
Kasus penyimpangan gaji ASN di Sumba Timur, Kadis Pendidikan minta staf beri keterangan jujur
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, Ir. Yunus D Wulang, M.Si meminta staf pegawai maupun guru agar memberi keterangan yang jujur apabila dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Yunus menyampaikan hal ini saat ditemui, Selasa (16/2/2021). Menurut Yunus, terkait kasus pengelolaan gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur, pihak Kejari sudah meminta keterangan dari saksi-saksi dan ada juga saksi dari Dinas Pendidikan Sumba Timur.
• Persiapan di Pulau Ende, Jelang Lauching Kampung Tangguh Covid-19
"Saya sampaikan kepada staf yang dipanggil untuk beri keterangan agar berikan keterangan sejujur-jujurnya seperti yang dialami atau yang sebenarnya," kata Yunus.
Dijelaskan, sejak Senin (15/2/2021) ada juga pemanggilan saksi dari Dinas Pendidikan oleh jaksa untuk diperiksa.
"Dari Senin dan juga hari ini ada saksi dari Dinas Pendidikan yang diperiksa. Saya tetap tegaskan supaya siapa saja yang dipanggil untuk diperiksa harus koperatif dan jujur beri keterangan," katanya.
• Ini Pesan Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora Saat Menyerahkan Bantuan Alsintan kepada Poktan
Dikatakan, saksi yang diperiksa dari Dinas Pendidikan adalah mereka yang menerima uang. Apakah itu guru atau pegawai semuanya dipanggil untuk diperiksa.
"Para saksi itu diperiksa agar mengetahui apakah benar terima uang atau tidak," katanya.
Dia mencontohkan, saksi yang dipanggil itu seperti ada yang sudah pensiun namun masih menerima tunjangan.
Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo,S.H yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rusli Pringga Jaya S.H, Selasa (16/2/2021) mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Benar sejak Senin (15/2/2021), kita sedang periksa saksi. Kita harapkan dalam waktu semua saksi sudah bisa diperiksa," kata Rusli.
Dikatakan, sesuai surat pemanggilan saksi, banyak saksi yang berhalangan hadir, karena ada yang sudah dimutasikan atau bertugas di tempat lain.
Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Sumba Timur telah memeriksa sekitar 35 saksi dalam kasus ini.
Setelah memeriksa para saksi ini, maka Kejari Sumba Timur akan memeriksa beberapa pejabat, baik dari Dinas Pendidikan dan juga dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Sementara kasus dugaan pengelolaan gaji ASN Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun anggaran 2019 sebesar Rp 700 juta lebih. Jaksa menduga ada kelebihan pembayaran, yang mana dengan modus ada ASN yang sudah pensiun, ASN yang meninggal dunia tetapi nama mereka masih ada pada daftar gaji dan masih terjadi pembayaran. (Laporan Reporter POS -KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)