Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA Pemerintah Diskon PPnBM, Harga Mobil & Sepeda Motor Baru Lebih Murah, Cek Detailnya!

Pemerintah akhirnya menghapus atau memberi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada kendaraan bermotor.

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
mobil baru 

POS KUPANG, COM - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar gembira.

Pemerintah akhirnya menghapus atau memberi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada kendaraan bermotor.

Dengan demikian, harga mobil maupun sepeda motor dipastikan mengalami penurunan.

Meski demikian, diskon PPnBM untuk tiap jenis kendaraan bermotor akan berbeda.

Insentif ini diberikan agar industri otomotif kembali bergairah usai terdampak pandemi Virus Corona.

Perlu diketahui, diskon PPnBM ini hanya berlaku selama 9 bulan.

Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengacu beleid yang berlaku mulai 1 Maret 2017, tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai 10% hingga 125%.

Berikut daftar lengkapnya, menurut PMK Nomor 33/PMK.010/2017

Tarif PPnBM 10 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

Tarif PPnBM 20 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2), dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dart 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

3. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Tarif PPnBM 30 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 40 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

2. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

Tarif PPnBM 50 Persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

Tarif PPnBM 60 Persen

1. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

2. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

Tarif PPnBM 125 Persen

1. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang tcrmasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau sation wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

2. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc:
- sedan atau station wagon
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)
- selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

3. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc: Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

4. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Tanggapan Gaikindo

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto mengatakan dengan adanya insentif fiskal tersebut, pihaknya optimistis bisa menjadi pemanis penjualan mobil baru di tahun ini.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil bisa mencapai 750.000 unit pada 2021.

Diskon PPnBM kendaraan bermotor dinilai akan ikut mengakselerasi daya beli masyarakat, sebab tahun ini ekonomi lebih baik daripada tahun lalu.

Dus, insentif fiskal itu buat harga mobil bisa lebih murah.

Kendati demikian, Jongkie berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan aturan terkait untuk memberikan kepastian dan kejelasan kepada pelaku usaha.

“Kita masih menunggu jutlak/jukninya dulu,” kata Jongkie Sugiarto kepada Kontan.co.id.

( TribunKaltim.co / Rafan Arif Dwinanto )

Artikel ini telah tayang dengan judul Daftar Lengkap Tarif Pembebasan PPnBM Kendaraan Bermotor oleh Pemerintah, https://www.tribunnews.com/otomotif/2021/02/12/daftar-lengkap-tarif-pembebasan-ppnbm-kendaraan-bermotor-dari-pemerintah?page=all.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kabar Gembira, Harga Mobil & Sepeda Motor Baru Lebih Murah, Pemerintah Diskon PPnBM, Cek Detailnya, https://kaltim.tribunnews.com/2021/02/12/kabar-gembira-harga-mobil-sepeda-motor-baru-lebih-murah-pemerintah-diskon-ppnbm-cek-detailnya?page=4

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved