Berita Nasional Terkini

KABAR GEMBIRA Pemerintah Diskon PPnBM, Harga Mobil & Sepeda Motor Baru Lebih Murah, Cek Detailnya!

Pemerintah akhirnya menghapus atau memberi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada kendaraan bermotor.

Editor: Benny Dasman
ISTIMEWA
mobil baru 

POS KUPANG, COM - Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kabar gembira.

Pemerintah akhirnya menghapus atau memberi diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM pada kendaraan bermotor.

Dengan demikian, harga mobil maupun sepeda motor dipastikan mengalami penurunan.

Meski demikian, diskon PPnBM untuk tiap jenis kendaraan bermotor akan berbeda.

Insentif ini diberikan agar industri otomotif kembali bergairah usai terdampak pandemi Virus Corona.

Perlu diketahui, diskon PPnBM ini hanya berlaku selama 9 bulan.

Pemerintah akan membebaskan pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Tujuannya, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19 paling besar.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif tersebut selama sembilan bulan yang berlangsung dalam tiga tahap.

Setiap tahap berlaku tiga bulan.

Pemerintah akan membebaskan PPnBM pada tahap pertama, Maret-Mei. Kemudian, tahap kedua, Juni-Agustus, pemberian diskon PPnBM sebesar 50%.

Lalu, diskon PPnBM 25% pada tahap ketiga, September-November.

"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021," kata Airlangga dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Lalu, berapa tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor?

Tarifnya tertuang dalam PMK Nomor 33/PMK.010/2017 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian Pembebasan dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved