Pimpinan DPRD SBD Minta Kepolisian Mengusut Tuntas  Rencana Oknum Tertentu Menjual Pulau Sumba

DPRD SBD meminta aparat kepolisian mengusut tuntas persoalan tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat Sumba.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua DPRD SBD, Rudolf Radu Holo 

Pimpinan DPRD SBD Minta Kepolisian Mengusut Tuntas  Rencana Oknum Tertentu Menjual Pulau Sumba

POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA---Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dengan tegas menolak rencana oknum yang tidak bertanggungjawab yang ingin menjual Pulau Sumba sebagaimana terlansir disitus media online.

Karena itu pimpinan DPRD SBD meminta aparat kepolisian mengusut tuntas persoalan tersebut sehingga tidak meresahkan masyarakat Sumba.

Demikian tanggapan Ketua DPRD SBD,  Rudolf Radu Holo dan Wakil Ketua DPRD SBD Samsi Pua Golo, S.T yang secara terpisah dimintai tanggapan atas rencana phak yang ingin menjual Pulau Sumba sebagaimana dilansir media situs online di Kota Tambolaka, SBD, Selasa (9/2/2021).

Menurut Ketua DPRD Sumba Barat Daya,  Rudolf Radu Holo, sebagai pimpinan DPRD  sangat tidak setuju dengan rencana oknum tertentu yang ingin menjual Pulau Sumba. Bila hal itu sampai terjadi berarti perbuatan itu mengancam kedaulatan NKRI.

Untuk itu ia meminta aparat kepolisian harus bertindak cepat mengusut tuntas kasus itu agar tidak meresahkan masyarakat Sumba.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo S.T mengatakan, dapat memahami, kalau penjualan Pulau Sumba dalam konteks bisnis untuk pengembangan daerah ini.

Namun jika konteksnya penjualan fisik pulau Sumba secara komprehensif maka hal itu  sangat mengganggu kedaulatan negara dan mengancam negara sehingga perlu ditindak.

Karena itu ia meminta  pihak kepolisian segera menelusuri situs yang berencana menjual Pulau Sumba itu sebelum pihaknya termasuk pemerintah dan masyarakat sumba melaporkan situs itu.

"Sebagai pemilik Pulau Sumba tentu memiliki hak untuk melaporkan itu, termasuk Pemerintah dan masyarakat. Karena itu sudah masuk pelanggaran pidana (Laporan Reporter POW-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved