Berita Populer Terkini

JADI Saksi Kunci Hubungan Terlarang, KEMATIAN Misterius Biarawati ini Terungkap Setelah 29 Tahun ?

kematian misterius biarawati Terungkap Setelah 29 Tahun, Saksi Kunci hubungan terlarang. Suster Abhaya, seorang biarawati di Biara Hostel St. Pius X

Editor: Ferry Ndoen
GRID
PEMBUNUHAN - Kematian Misterius Biarawati Terungkap Setelah 29 Tahun, Saksi Kunci Hubungan Terlarang. FOTO: SUSTER ABHAYA 

POS KUPANG.COM---- Akhirnya kematian misterius biarawati Terungkap Setelah 29 Tahun, Saksi Kunci hubungan terlarang.

Suster Abhaya, seorang biarawati di Biara Hostel St. Pius X ditemukan tewas mengenaskan pada 27 Maret 1992.

Kasus kematiannya tak pernah menunjukkan titik terang selama 29 tahun.

Kala itu, sandalnya tercecer di lantai dapur biara, satu di dekat pintu masuk, satu di dekat lemari pendingin.

Kerudung putihnya ditemukan tersangkut di pintu.

Ada botol terbuka berisi air bocor ke lantai, beserta sebuah kapak yang terletak di pojok ruang.

TKP tersebut ditemukan oleh petugas polisi dan digambarkan dalam dokumen pengadilan yang kemudian diulas lagi oleh CNN.

Suster Abhaya semasa hidup
Hingga akhirnya di hari yang sama mereka menemukan jasad Suster Abhaya di sumur terdekat di biara India, kota Kottayam, Kerala.

Setelah dilakukan visum pada tubuhnya ia memiliki tanda kuku di kedua sisi lehernya dan dua luka robekan di kepalanya.

Tubuhnya mengalami berulang kali abrasi dan ia juga mengalami retak di tengkoraknya.

Meski begitu, tidak ada yang membawa kasus kematian misterius biarawati itu ke pengadilan sampai 27 tahun lamanya.

Alih-alih yang mengikutinya hanyalah bertahun-tahun investigasi tanpa hasil dengan bumbu-bumbu korupsi.

Fakta mengerikan hubungan terlarang
Sampai akhirnya akhir Desember lalu, putusan bersalah diberikan kepada seorang pendeta dan biarawati yang telah menutupi hubungan terlarang mereka.

Pengadilan menemukan Suster Abhaya telah memergoki mereka bermesraan sampai berhubungan badan di dapur.

Keduanya pun memutuskan untuk membunuh demi menutupi dosa hubungan terlarang tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved