Incinerator Pemprov NTT di Manulai Kupang Mulai Beroperasi Hari Ini
Alat pengolah sampah/limbah medis atau Incinerator milik Pemerintah Provinsi NTT mulai beroperasi hari ini
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Alat pengolah sampah/limbah medis atau Incinerator milik Pemerintah Provinsi NTT mulai beroperasi hari ini, Senin (8/2/2021).
Incinerator yang berada di UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT di Kelurahan Manulai, Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang, NTT ini berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTT, Ondy Ch Siagian menjelaskan, pengoperasian Incinerator dimulai pada pukul 10.00 Wita. Pada pengoperasian perdana, Incinerator akan mengolah (membakar) limbah medis dari RSUD Prof WZ Johannes Kupang.
• Hypermart Hari ini 8 Februari 2021, Beli Produk Wardah ada Gratisan, Diskon 25% Kipas Angin
"Hari ini mulai operasi (alat Incinerator). Sekitar jam 10.00 Wita, limbahnya tiba di Manulai (UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT)," ujar Ondy kepada POS-KUPANG.COM, Senin pagi.
Incinerator tersebut, kata Ondy, akan melayani pengolahan limbah medis untuk rumah sakit di Kota Kupang dan seluruh wilayah pulau Timor.
• Tahun Baru Imlek 2021, Ramalan Shio Tahun Kerbau Logam, Shio Beruntung Banjir Cuan, Shio Kerbau Hoki
Unit Incinerator yang berada di bawah UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT, kata Ondy, dibangun menggunakan anggaran daerah (APBD Provinsi NTT) dengan total Rp 5,9 miliar. Anggaran tersebut termasuk pengadaan alat insenerator senilai Rp 3,5 miliar.
Ondy menjelaskan, Incinerator tersebut dibangun untuk melayani pengolahan limbah medis dari berbagai rumah sakit yang belum memiliki Incinerator sendiri. Pasalnya, hampir sebagian rumah sakit tidak memiliki Incinerator meski secara aturan, tiap rumah sakit wajib memiliki Incinerator untuk mengolah limbah medisnya sendiri.
Untuk tahap awal, kata dia, UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT telah menjalin kerjasama dengan rumah sakit di Kota Kupang seperti RSUD Prof WZ Johannes, RS Siloam, RS Kartini dan RS Boromeus Belo.
"Kita akan membantu melaksanakan pengolahan dan pemusnahan limbah medis ketika rumah sakit itu bekerja sama dengan kita. Yang bekerja sama ada beberapa, dan Itu yang akan kita urai kita mulai Minggu depan," kata Ondy Ch. Siagian kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/2).
Ondy menjelaskan, dari Data Dinas Kesehatan NTT, saat ini total volume limbah medis yang belum diolah (dibakar) di Kota Kupang mencapai 30-an ton yang tersebar di beberapa rumah sakit.
Karena itu, dengan kemampuan pembakaran sebanyak 1,4 ton dalam sehari maka pihaknya menargetkan setidaknya dapat mengelola (membakar) limbah medis tersebut dalam waktu satu bulan.
Sesuai dengan peraturan daerah tentang retribusi, jasa pemusnahan atau pembakaran limbah medis di Unit Incinerator pada UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3, DLHK NTT dikenakan tarif sebesar Rp 27.000 per kg limbah.
Ia menjelaskan, fasilitas Incinerator pada UPTD Pengelolaan Sampah & Limbah B3 merupakan fasilitas yang menggunakan teknologi tinggi sehingga saat ini pengoperasian didampingi tenaga ahli dari pihak penyedia.
Selain di Manulai Kupang Barat Kabupaten Kupang, Pemerintah Provinsi juga membangun dua pusat Incinerator lainnya di NTT. Keduanya mendapat dukungan dari Kementerian LHK RI.
Satu pusat Incinerator yang melayani Pulau Flores dan Lembata ditempatkan di Labuan Bajo, sementara satu lainnya ditempatkan di Sumba Tengah untuk melayani Pulau Sumba. Dengan adanya 3 Incinerator yang dikelola DLHK, Ondy meyakini pengelolaan dan penguraian limbah ini jadi lebih baik dan lebih cepat pada masa mendatang. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)