Kabar artis

Tak Kapok,Baru Bebas Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba,Ini Perjalanan Kasus dan Kariernya

Tak Kapok, Baru Bebas Ridho Rhoma Kembali Ditangkap karena Narkoba, Ini Perjalanan Kasus dan Kariernya

Editor: Adiana Ahmad
INSTAGRAM
Ridho Rhoma 

"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.

Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.

Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara. (Nibras Nada Nailufar)

Ridho Rhoma Bebas

Setelah menjalani penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Ridho Rhoma kini telah bebas.

Ridho Rhoma sebenarnya telah bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.

Akhirnya, Ridho Rhoma dieksekusi pada 12 Juli 2019.

Ridho Rhoma harus menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu 8 Januari 2020.

Tersandung Kasus Narkoba Lagi

Usai bebas dari penjara pada Januari 2020 silam, penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian.

Kali ini, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama itu tersandung kasus Narkoba lagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan penangkapan Ridho Rhoma tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved