Anas Urbaningrum bebas
PK Dikabulkan Tapi Ancaman Ini Menunggu Jika Anas Urbaningrum Tak Sanggup Lakukan Hal ini
PK Dikabulkan Tapi Ancaman Ini Menunggu Jika Anas Urbaningrum Tak Sanggup Lakukan Hal ini
PK Dikabulkan Tapi Ancaman Ini Menunggu Jika Anas Urbaningrum Tak Sanggup Lakukan Hal ini
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan bakal bebas tahun 2022.
Anas Urbaningrum bebas setelah PK-nya dikabulkan Mahkamah Agung dan masa hukuman dipotong dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Meski demikian, masih ada yang mengganjal Anas Urbaningrum menuju bebas dari bui.
Pasalnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diganjar uang pengganti yang tak sedikit.
Mantan Ketua Umum PB HMI itu diwajibkan membayar denda puluhan miliar rupiah dan jutaan Dollar Amerika Serikat.
Jika uang pengganti itu tak dipenuhi, Anas Urbaningrum akan kembali terancam masuk penjara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah mengeksekusi putusan PK Anas Urbaningrum, Rabu (3/2/2021).
Terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan dan denda, Anas turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS maksimal satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Lantas akankah Anas Urbaningrum membayar uang pengganti berjumlah miliaran rupiah dan jutaan dolar Amerika itu?
Kuasa hukum Anas, Rio Ramabaskara, mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Anas bakalan mampu membayar uang pengganti.
Ini lantaran Rio belum bisa bertemu dengan Anas Urbaningrum untuk mengkoordinasikan hal tersebut.
Pandemi Covid-19 membuat Rio kesulitan untuk menemui Anas.
"Karena terkait hal tersebut saya harus berkordinasi langsung dengan Mas AU (Anas Urbaningrum), tapi karena pendemi, dan protokol kesehatan, dan ketatnya perizinan besuk di lapas pasca covid, saya belum sempat menjenguk beliau," kata Rio kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/2/2021).
Sementara komisi antikorupsi sebelumnya menyebutkan, jika harta bendanya tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Anas mesti menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Selain itu, KPK juga menyatakan hak politik Anas Urbaningrum dicabut.
Hak untuk dipilih Anas dalam jabatan publik dicabut selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Jika Anas bebas pada 2022, dengan demikian maka hak politik Anas Urbaningrum baru pulih pada tahun 2027 nanti.
Lantas, apakah setelah bebas nanti Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik?
Rio mengaku belum mengetahui apakah nantinya Anas Urbaningrum akan kembali ke dunia politik selepas bebas penjara.
Sebagaimana diketahui, Anas dikenal sebagai mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang kemudian terjerat korupsi.
Tak lama setelah penetapan tersangka oleh KPK, ia menyatakan berhenti dari Partai Demokrat.
"Mas Anas belum membahas soal hal tersebut," kata Rio.
Anas Urbaningrum sendiri merupakan terpidana kasus korupsi P3SON.
Ia divonis bersalah karena menerima duit gratifikasi proyek P3SON senilai Rp20 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Uang Pengganti Miliaran Rupiah dan Jutaan Dolar AS, Ini Kata Pengacara Anas Urbaningrum, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/06/soal-uang-pengganti-miliaran-rupiah-dan-jutaan-dolar-as-ini-kata-pengacara-anas-urbaningrum?page=all
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi