Berita NTT Terkini

Ini Daftar 4 Kabupaten di Provinsi NTT yang Akan Dipimpin Penjabat Bupati

Pilkada serentak 2020 untuk 9 kabupaten di NTT telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 5 kabupaten telah menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpili

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris A. Rihi    

Pilkada serentak 2020 untuk 9 kabupaten di NTT telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 5 kabupaten telah menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpilih.

Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pilkada serentak 2020 untuk 9 kabupaten di NTT telah selesai dilaksanakan. Sebanyak 5 kabupaten telah menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpilih. 

Hingga Sabtu (6/1), Pemerintah Provinsi NTT juga telah merampungkan proses pengusulan pelantikan pasangan bupati-wakil bupati ke Kementerian Dalam Negeri. 

Sementara itu, sesuai Undang-undang, jabatan untuk pasangan bupati-wakil bupati incumbent (aktif) berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. 

Namun demikian, masih ada 4 dari sembilan kabupaten yang menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi NTT hingga kini masih berperkara di Mahkama Konstitusi (MK).

Empat kabupaten yang masih menjalani proses sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkama Konstitusi (MK) tersebut terdiri dari Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Barat dan Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda NTT, Doris A. Rihi mengatakan, untuk keempat kabupaten yang masih berperkara itu belum diproses usulan pelantikannya. Ia menjelaskan, usulan pelantikan bupati-wakil bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah perkara sengketa pemilu di MK diputus. 

Karena itu, jika MK belum memutus hingga batas akhir masa jabatan bupati periode 2015-2020 pada 17 Februari 2021, maka sesuai regulasi maka akan diangkat pejabat bupati. 

"Untuk 4 kabupaten yang sengketa pasti diangkat pejabat sesuai UU.  Tapi ini masih menunggu petunjuk dari Kemendagri," ujar Doris kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (6/1). 

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan administrasi terkait adanya kemungkinan tersebut. Namun demikian, terkait usulan penjabat merupakan hak prerogatif Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat. 

"Jadi intinya sampai selesai perkara baru bisa pelantikkan. Kita menginformasikan ke Pak Gub (Gubernur Laiskodat), minta petunjuk Pak Gub," katanya. 

SISWI SMP Ini tak Kunjung Hamil 3 Tahun Digenjot Pak Guru, Debut Pertama di Ruang Kepsek,OHTERNYATA

Ia juga menjelaskan, apabila kekosongan jabatan hanya berlangsung dalam durasi singkat semisal satu atau dua hari maka Sekretaris Daerah secara otomatis akan melaksanakan tugas pemerintahan.

Gadis-gadis Usia 17 Tahun Dibius Lalu di Tato Dijadikan PSK, Ini Pelakunya Dua Mucikari, INFO

Pemprov NTT sendiri telah menyelesaikan proses pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati di empat kabupaten tersebut bersama dengan lima kabupaten lain yang menyelenggarakan Pilkada. Pengusulan pemberhentian bupati-wakil itu telah dirampungkan pada Senin, 1 Februari 2021. 

Perempuan Jangan Kaget, Boneka Ini Bisa Gantikan Anda di Ranjang,Para Istri Benahi Diri,KaumLelaki

Sementara itu, pengusulan pelantikan baru dilakukan untuk 5 kabupaten yakni Sabu Raijua, Ngada, Sumba Timur, Timor Tengah Utara (TTU) dan Manggarai. Sementara itu, 4 kabupaten lainnya belum. (hh)

Dua Pejabat Pemprov NTT Meninggal Akibat Covid-19, Marius Minta Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris A. Rihi 
 
Karo Tatapem Provinsi NTT, Doris A. Rihi    (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved