Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua Di Ujung Tanduk, Orient Patriot Riwu Kore Kemungkinan Tak Dilantik
Jawaban Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta adalah Orient Patriot Riwu Kore benar berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat
Nasib Bupati Terpilih Sabu Raijua Di Ujung Tanduk, Orient Patriot Riwu Kore Kemungkinan Tak Dilantik
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sampai saat ini polemik tentang warga negara Amerika Serikat yang terpilih menjadi bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) masih terus bergulir.
Warga Amerika Serikat yang berdarah Sabu Raijua terpilih saat figur yang bersangkutan mengikuti Pilkada Serentak di Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu 9 Desember 2020 lalu.
Saat pilkada itu, Orient Patriot Riwu Kore sebagai Calon Bupati didampingi Thobias Uly, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT sebagai Calon Wakil Bupati.
Dalam pemilihan itu, pasangan ini meraih suara mayoritas, sehingga ditetapkan sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Kasus ini baru terkuak, setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menanyakan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
Jawaban Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Jakarta, adalah Orient Patriot Riwu Kore benar berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
Atas jawaban tersebut, maka Pelantikan Orient P. Riwu Kore sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua terancam ditunda atau bahkan dibatalkan.
Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan usulan Bawaslu untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Saran Bawaslu terungkap dalam rapat yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin pagi .
Orient Patriot Rawu Kore, bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, ternyata berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Hal itu terbukti setelah Bawaslu Sabu Raijua menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bupati terpilih Sabu Raijua itu merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Data dan dokumen soal kewarganegaraan Orient itu dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
"Dari data Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Orient Patriot Riwu Kore itu adalah benar warga negara Amerika Serikat," kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma Selasa (2/2) lalu.
Dalam Pilkada Sabu Raijua yang digelar pada 2020, pasangan nomor urut 02 Orient P Riwu Kore - Thobias Uly mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01 Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%) dan paslon 03 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba yang memperoleh 9.569 suara (21,6%).
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan kembali, keputusan apakah menunda pelantikan Orient P Riwu Kore menjadi bupati Sabu Raijua akan diumumkan sebelum 17 Februari mendatang.
Masa jabatan bupati masa tugas 2015-2020 yang akan habis pada tanggal 17 Februari merupakan pertimbangan utama langkah cepat segera diambil Kemendagri.
"Pastinya, Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah cepat," kata Akmal Malik.
"Langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari," sambung Akmal.
Akmal mengungkapkan, waktu yang tidak banyak dimanfaatkan Kemendagri untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
"Tinggal beberapa hari lagi, makanya dalam waktu yang singkat kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait," ujar dia.
"Bahwasanya, kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi di sana," kata dia.
"Kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah kerangka yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai, dan bermuara kepada penetapan pasangan calon melalui putusan Menteri Dalam Negeri tidak menimbulkan kontroversi," pungkas Akmal Malik.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid meminta semua pihak untuk menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Kita tunggu bagaimana Mendagri menyikapi hal tersebut," ujar Anwar.
Menurut Anwar, KPUD sudah benar melaksanakan tugasnya secara prosedural dalam menetapkan calon terpilih. Sebab tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
"Kan masalahnya baru ketahuan setelah penetapan dilakukan, jadi secara prosedural KPUD sudah melaksanakan tugasnya," kata dia.
Hanya saja, Anwar melihat secara substansi keputusan KPUD tersebut batal demi hukum. Karena pada akhirnya terbukti menetapkan calon yang tidak memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Karena prosedur beracara di MK sudah lewat waktunya untuk sengketa pilkada, apalagi sudah disampaikan ke Mendagri, ya tunggu saja nanti bagaimana Mendagri (bersikap)," tandasnya.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting memastikan dokumen usulan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri, bahkan dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan informasi dari KPU Provinsi saat ini dokumen usulan calon terpilih sudah sampai di Mendagri dan dinyatakan sudah lengkap. AMJ Bupati Sabu tanggal 17 Februari 2021 ini," kata Evi.
Evi menegaskan KPU selaku penyelenggara pemilihan umum sudah melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan. Yakni melaksanakan rangkaian tahapan Pilkada 2029 hingga penetapan calon terpilih.
Berdasarkan Aturan, Orient Riwu Kore Harus Dicoret, Tak Boleh Jadi Bupati
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyoroti polemik bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore yang berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) ketika mengikuti Pilkada 2020.
Jimly menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mendapatkan SK dan dilantik menjadi bupati.
Jimly menegaskan, untuk tidak membaca Undang-Undang secara tekstual, seolah-olah logis untuk tidak mencoret WNA jadi bupati terpilih ataupun bupati yang akan dilantik.
"WNA mutlak dilarang jadi pejabat. Coret saja sebagaimana mestinya," ujarnya.
Sebagai penggantinya, wakil bupati terpilih Thobias Uly bisa ditetapkan sebagai bupati.
Untuk jabatan wakil bupatinya bisa diberikan ke mekanisme DPRD.
"Kalau masih dalam kewenangan KPU, maka KPU bisa mencoret yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan jadi bupati terpilih. Kalau masalahnya sudah di Mendagri berarti Mendagri saja yang mencoretnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan berstatus Warga Negara Amerika.
Hal ini dibenarkan Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar AS di Jakarta.
Namun KPU mengatakan mereka sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu kepada pihak Disdukcapil Kota Kupang, dan mendapat Orient Patriot Riwu Kore memiliki kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan data KTP, Orient lahir di Kota Kupang, dan berdomisili di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan lolos syarat pencalonan kepala daerah.
Ini Pasal Tentang Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua
Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore, menjadi sorotan belakangan ini.
Hal itu bermula ketika Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, menerima surat balasan dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta, yang menyatakan bahwa Orient adalah warga negara AS.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sabu Raijua mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada di daerah itu, Orient menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, Orient sudah tercatat di sistem kependudukan sebagai WNI sejak 1997 sampai saat ini.
Sementara, menyoal kepemilikan paspor AS, Zudan menuturkan, Orient mengaku membuatnya tanpa melepas status WNI.
Berkaca dari kasus tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengungkapkan, seorang WNI tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda.
"WNI tidak bisa punya kewarganegaraan lain, kecuali anak yang belum berusia 18 tahun," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Sementara, apabila seorang WNI memiliki memiliki kewarganegaraan lain, statusnya sebagai WNI akan gugur.
"PP Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 ayat 1 huruf g. Demikian juga di UU Kewarganegaraan di Pasal 23 huruf H. Kalau negara lain seperti AS mengakui dwikewarganegaraan," tuturnya.
Adapun disebutkan dalam Pasal 23 huruf h UU Kewarganegaraan, salah satu hal yang membuat seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya adalah karena mempunyai paspor atau surat bersifat paspor dari negara asing atau surat sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
Adapun saat ini, status kewarganegaraan Orient sedang dikaji oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Dukcapil Kemendagri.
Nantinya, Zudan menegaskan, apabila Orient terbukti sebagai warga negara AS, semua dokumen kependudukannya akan dibatalkan oleh Dukcapil.
Selain Orient, status kewarganegaraan pernah juga menjadi sorotan setelah polemik kewarganegaraan muncul terhadap Menteri ESDM Arcandra Tahar pada 2016 dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja Hamel.
Arcandra diketahui sebagai memiliki paspor AS setelah diangkat sebagai Menteri ESDM. Dia memiliki dokumen kewarganegaraan AS sejak 2012.
Sedangkan, Gloria Natapradja digugurkan dari Paskibraka yang bertugas pada 17 Agustus 2016.
Gloria yang awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena mempunyai Paspor Perancis. Sehingga, dia dianggap bukan warga negara Indonesia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WNI Tidak Bisa Punya Kewarganegaraan Lain, Ini Penjelasan Hukumnya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/10022951/wni-tidak-bisa-punya-kewarganegaraan-lain-ini-penjelasan-hukumnya?page=all#page2
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ada WNA Jadi Bupati Terpilih, Mantan Ketua MK Tegaskan Orang Asing Tak Bisa Dapat SK, https://jabar.tribunnews.com/2021/02/05/ada-wna-jadi-bupati-terpilih-mantan-ketua-mk-tegaskan-orang-asing-tak-bisa-dapat-sk
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Nasib Orient Patriot Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua setelah Ketahuan Masih Warga Negara AS, https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/05/nasib-orient-patriot-riwu-kore-bupati-terpilih-sabu-raijua-setelah-ketahuan-masih-warga-negara-as?page=all