Berita Nasional Terkini

ORANGTUA WAJIB TAHU :6 Poin Aturan Seragam Sekolah TERBARU, INI Keputusan Bersama 3 Menteri, INFO

Ribut-ribut soal peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah dengan kekhususan agama, misal berjilbab atau tidak, tak akan terjadi lagi setelah la

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Menteri Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Sukabumi terkait kegiatan belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru 

POS KUPANG.COM--- Ribut-ribut soal peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah dengan kekhususan agama, misal berjilbab atau tidak, tak akan terjadi lagi setelah lahir Keputusan Bersama tiga menteri.

Dalam keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan mengatur tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, di antara aturan tersebut adalah pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama kepada peserta didik.

Menteri Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Sukabumi terkait kegiatan belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru
Menteri Nadiem Makarim meninjau SMAN 4 Sukabumi terkait kegiatan belajar pada masa adaptasi kebiasaan baru (istimewa)

Keputusan ini merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut.

Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2) di Jakarta, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menguraikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

“Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama,” terang Mendikbud Nadiem.

Yang ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Enam keputusan utama dari aturan ini di antaranya adalah

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda);

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” imbuhnya.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama;
4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

Murid-murid di SDN Lancang Labuan Bajo yang mendapat bantuan pakaian seragam dan sepatu, Selasa (17/12/2019).
Murid-murid di SDN Lancang Labuan Bajo yang mendapat bantuan pakaian seragam dan sepatu, Selasa (17/12/2019). (POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved