Terkini Nasional

Jokowi Ingin Pilkada 2024, Reaksi Pengamat: Pemerintah Sedang Dijangkiti Amnesia, Awas Bahaya Besar

Sikap Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap tahun 2024 dianggap berbeda pada Pilkada 2020.

Editor: Benny Dasman
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada 

POS KUPANG, COM - Sikap Presiden Joko Widodo menginginkan agar pelaksanaan pilkada tetap tahun 2024 dianggap berbeda pada Pilkada 2020.

Pada saat itu, pemerintah ngotot dan beralasan menjaga hak konstitusi rakyat meski pandemi covid-19 masih berlangsung.

Sekarang, dengan dalih bahwa tahun 2024 itu sudah diatur dalam UU No 10 Tahun 2916 tentang Pilkada. Kata lain adalah pemerintah tidak ingin ada perubahan waktu dalam pelaksanaan pilkada.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertayakan beda sikap Presiden Jokowi pada pilkada 2020 dengan usulan perubahan pelaksanaan pilkada 2022 dan 2023 pasal 731 draft RUU Pemilu. 

Sejumlah partai menginginkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi menghendaki Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Undang-undang Pilkada dijalankan terlebih dahulu. Ia tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Terlebih menurut Jokowi revisi Undang-undang Pemilu membutuhkan energi yang besar. Ia menilai energi yang besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Mendukung Pilkada 2020

Sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 karena alasan tersebut, khususnya alasan pandemi Covid-19 pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan Covid-19 sebagai dalih untuk menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu yang berujung pada pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sebabnya pada 2020, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak meskipun pandemi Covid-19 juga masih berlangsung. Saat itu pemerintah beralasan Pilkada 2020 tetap harus digelar untuk menjaga hak konstitusi masyarakat.

“Menurut saya pemerintah sedang dijangkiti penyakit amnesia, mengapa dengan begitu cepat melupakan argumentasi yang pernah mereka gunakan untuk tetap ngotot melaksanakan pilkada tahun lalu?” kata Pangi kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan sehingga Presiden tidak mendukung all out perhelatan pilkada serentak di tahun 2022-2023,” lanjut Pangi.

Ia meminta pemerintah melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan terjebak kepentingan politik jangka pendek.

Menurut Pangi, akan ada banyak kerugian jika Presiden Jokowi memaksakan pilkada serentak tetap digelar bersamaan dengan Pemilu 2024 dengan menolak revisi Undang-undang Pemilu. Ia memprediksi penumpukan penyelenggraan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak 2024 akan menghasilkan risiko yang besar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved