Sertifikat Tanah 2021

Simak Fakta Soal Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada yang Berubah Apa Saja?

Simak Fakta Berikut Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda,Ada yang Berbeda Apa Saja?

Editor: Gordy Donofan
Youtube Istana
Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang 

Simak Fakta Berikut Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda,Apa Saja?

POS-KUPANG.com --Simak Fakta Berikut Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda,Apa Saja?

Kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah.

Baca juga: Tak Hanya di Perbatasan Pertamina juga Ekspansi ke Timor Leste, Hadir di Kota Dili Sejak Tahun 1979

Baca juga: BLAK-BLAKAN, Andi Arief Ungkap Rencana Busuk Moeldoko Mengkudeta Posisi AHY di Partai Demokrat

Baca juga: Megejutkan Ternyata Ini Sosok Abu Janda  Dimata Eks Waka BIN, Apa Saja Ya? 

Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. 

Ini bunyi dari pasal tersebut, "Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan".

Dilansir Tribunmedan.com dari Kompas.com, setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik," ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik

Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah akan menyimpan seluruh data tanah di Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved