Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Sahroni & Ferdi Hutahean Berbeda Pandangan, Kok Bisa Kenapa?

Menanggapi pelaporan terhadap Abu Janda itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kapolri agar tak pandang bulu.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Permadi Arya alias Abu Janda kembali membuat kontroversi dengan menyebut Islam agama arogan 

Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Sahroni & Ferdi Hutahean Berbeda Pandangan, Kok Bisa Kenapa?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Beberapa hari terakhir,  nama Permadi Arya alias Abu Janda menjadi bahan pergunjingan hangat di media sosial.

Pro kontra soal pernyataannya terkait Islam, mengundang amarah warga negeri ini.  

Atas amarah itulah Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian baik atas pernyataan soal Islam juga soal rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Menanggapi pelaporan terhadap Abu Janda tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak pandang bulu.

Selain itu Sahroni juga menyebut polisi harus segera menyikapi kasus rasisme maupun agama yang dilakukan oleh Abu Janda.

Pasalnya hal tersebut jelas-jelas hate speech berbau SARA, sehingga polisi harus tangkap.

"Jangan sampai dibiarkan karena bisa menciptakan konflik dan perpecahan,” ucap Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Jumat (29/1/2021) dikutip dari Tribunnews.

Menurutnya, penindakan terhadap Abu Janda oleh polisi sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan menjaga kerukunan kehidupan di masyarakat. 

“Diharapkan penindakan oleh polisi atas Abu Janda dan pihak-pihak lain sebelumnya memberikan efek jera, jadi orang nggak sembarangan lagi menghina orang lain berdasarkan rasisme maupun agama. Ini sangat bahaya buat NKRI,” tutur politikus NasDem itu.

Sebelumnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran rasial melalui akun sosial media Twitternya kepada aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Kamis (28/1/2021).

Laporan itu didaftarkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal Kamis 28 Januari 2021. Adapun akun yang dilaporkan adalah akun Twitter @permadiaktivis1.

Ketua Bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis menyampaikan konten ujaran rasial tersebut diunggah Permadi pada 2 Januari 2021 lalu. Unggahan itu dinilai sebagai unsur rasial kepada masyarakat Indonesia keturunan Papua.

"Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebenceian dengan memakai sara dalam tweet nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya Riszha Lubis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).

Ia menuturkan unsur kata yang diduga Permadi menyebarkan ujaran rasial berkaitan dengan kata evolusi.

Menurutnya, evolusi itu merujuk dengan penghinaan bentuk fisik Natalius yang merupakan masyarakat Papua.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian. Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetwewt tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

Sebagai informasi, Permadi merespons kritik Natalius Pigai yang berkomentar kepada mantan Kepala BIN Hendro Priyono dalam salah satu berita nasional.

Dalam berita itu, Permadi menanyakan kapasitas Hendro Priyono dalam negeri ini.

Melalui akun Twitternya, Permadi kemudian mempertanyakan balik kapasitas Pigai.

Dia mengunggah kata-kata yang kemudian dinilai sebagai bentuk rasial kepada seorang keturunan Papua.

"Kapasitas Jenderal Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur Bais, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor Filsafat Ilmu Intelijen, Berjasa di Berbagai Operasi militer. Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" cuit Permadi dalam tangkapan layar akun @permadiaktivis1, Sabtu (2/1/2021)

Namun, Permadi diduga telah menghapus cuitan tersebut. Kendati begitu, tangkapan layar cuitan itu kemudian dibagikan sejumlah warganet dan viral di media sosial.

Ferdinand Hutahaen Bilang Pelaporan Abu Janda Terlalu Dipaksakan

Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen turut angkat bicara soal dilaporkannya Abu Janda ke Baresktrim Polri.

Ferdinand menyebut  pelaporan yang dilakukan DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terlalu dipaksakan.

Ferdinand pun yakin, Abu Janda tidak bermaksud rasis kepada aktivis HAM asal Papua, Natalius Pigai.

Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) akhirnya melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke pihak kepolisian 

Pelaporan tersebut terkait cuitan Abu Janda yang diduga mengandung rasisme kepada pegiat HAM asal Papua Natalius Pigai.

Sebelumnya, Ketua DPP KNPI Haris Pertama mendesak kepolisian untuk memproses tindakan Abu Janda, menyusul Relawan Pro Jokowi-Maruf Amin (Pro Jamin) Ambroncius Nababan yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena sebelumnya diduga menghina Pigai.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021).
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, atas dugaan ujaran rasial kepada Natalius Pigai melalui Twitter, Kamis (28/1/2021). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Medya menerangkan, kata evolusi yang dicuitkan Abu Janda itu telah menebarkan ujaran kebencian bertujuan untuk menghina bentuk fisik, terutama dari wilayah Natalius Pigai berasal.

"Kata-kata evolusi menjadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permariktivis1. Karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Dengan adanya kata-kata evolusi tersebut, sudah jelas maksud dan tujuannya bukan sengaja ngetweet, tapi tujuannya menghina bentuk fisik dari adik-adik kita ini yang satu wilayah dengan Natalius Pigai," ujarnya.

"Kata evolusi jelas, selain nggak nyambung sama topik sebelumnya yang sedang dia bicarakan di Twitter, tahu-tahu langsung disebut 'eh kau sudah selesai evolusi atau belum'.

Itu maknanya nggak bagus. Atas adanya dugaan tersebut, kami atas mandat Ketua Umum berinisiatif melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut," sambungnya.

Cuitan yang berujung kontroversi itu telah dihapus oleh Abu Janda.

Meski demikian, Medya menyebut soal penghapusan itu tidak menghalangi proses hukum.

"Nggak masalah tweet dihapus karena masyarakat banyak tersinggung. Kami sudah dapatkan screen capture-nya dan itu sudah diterima sebagai bukti awal," imbuhnya.

Akar masalah

Natalius Pigai awalnya menyindir mantan kepala BIN yakni AM Hendropriyono sebagai dedengkot tua.

Dia menanyakan kapasitas Hendropriyono yang memberi ancaman kepada eks anggota FPI.

“Ortu mau tanya. Kapasitas bapa di negara ini sebagai apa ya, penasehat Pres, pengamat? Aktivis?, biarkan diurus gen abad ke 21 yang egaliter, humanis, demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua. Sebabnya wakil ketua BIN dan Dubes yang bapak tawar saya tolak mentah-mentah. Maaf,” tulis Pigai.

Abu Janda kemudian membalas cuitan Pigai. Dia menyebutkan rekam jejak Hendropriyono tak perlu diragukan.

Sehingga setiap saran dan pendapat yang dikeluarkan olehnya adalah hal yang baik untuk kehidupan berbangsa.

“Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer,” tulis Abu Janda di akun Twitternya.

“Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?” tulis Abu Janda.

 Natalius Pigai kemudian menanggapi komentar Abu Janda yang dinilai telah menyerang fisiknya.

Menurut Pigai, sudah menjadi risiko bagi dirinya mendapat serangan dan hinaan. Seba selama ini dia membela umat Islam yang teraniaya.

“Bro Moti itu risiko dari keputusan kita membela umat Islam yang teraniaya, rakyat dan orang-orang lemah yang membutuhkan pertolongan karena kekuasaan yang tiran,” tulis Pigai dikutip akun twitternya, Selasa (5/1).

Dia mengatakan, sikap kritisnya terhadap pemerintah merupakan jalan terjal demi tegaknya HAM dan perdamaian.

“Kita juga pemimpin negara dan sudah memilih jalan terjal demi tegaknya demokrasi, HAM, perdamaian dan keadilan,” ucapnya.

Haris Pratama Tak Gentar Bila Dilaporkan Balik

Abu Janda menantang balik Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang menugaskan anggotanya melaporkannya.

Bahkan, Abu Janda akan melaporkan balik Haris Pertama ke pihak kepolisian.

"Mau maen lapora2an ke polisi isu rasisme, bang @harisknpi, pace @NataliusPigai2? yuk maen kita. kita lihat laporan siapa yang diproses," tantang Abu Janda di akun Twitternya, Kamis (28/1/2021).

Sementara itu, Haris Pertama mengaku tidak takut dengan ancaman Abu Janda.

Ia bahkan rela jika kemudian ditangkap ketika ia memperjuangan penegakan hukum terhadap tindakan rasisme.

"Jika memang saya harus ditangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas," tanggap Dani Pertama.

Meski demikian, Dani Pertama optimistis pihak kepolisian akan berlaku adil dan mampu menegakkan hukum demi menjaga persatuan di Indonesia.

"Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia," imbuhnya

(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Sahroni: Jangan Pandang Bulu Pak Kapolri, Penjarakan!, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/29/dilaporkan-ke-polisi-ahmad-sahroni-jangan-pandang-bulu-pak-kapolri-tangkap-dan-penjarakan?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ferdinand Hutahaen: Pelaporan Terhadap Abu Janda Terlalu Dipaksakan, Tak Patut Diproses Hukum, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/29/ferdinand-hutahaen-pelaporan-terhadap-abu-janda-terlalu-dipaksakan-tak-patut-diproses-hukum?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved