Fasilitas Pajak Penanganan Covid-19 Diperpanjang Hingga Desember 2021

Menteri Keuangan telah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
istimewa
Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Menteri Keuangan telah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021.

Selain itu, fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

Baca juga: 3Second Kupang Hadir dengan Konsep Baru

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakim menyebut, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah yang berlaku hingga 31 Desember 2021 kepada Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri. Pemerintah juga memberikan fasilitas yang sama kepada Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19. Selain itu, Wajib Pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid19 dari industri farmasi juga mendapatkan fasilitas PPN sebagaimana dimaksud ketentuan sebelumnya.

Baca juga: Program PPKM, Babinsa Gencar Laksanakan Pendisiplinan dan Sosialisasi 3M dan 3T Bagi Masyarakat

"Selain fasilitas PPN, pemerintah juga memberikan fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berupa pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh. Fasilitas tersebut diberikan untuk PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin/obat dan penjualan vaksin/obat tersebut kepada Instansi Pemerintah atau badan tertentu," urai Luqman dalam rilisnya yang diterima POS-KUPANG.COM, Jumat (29/1/2021).

Ia menambahkan, penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk juga mendapat fasilitas PPh 22. Dalam hal impor, Fasilitas PPh 22 dan Pasal 22 Impor diberikan atas pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit atau pihak lain yang ditunjuk.

Selain PPh Pasal 22, fasilitas pembebasan juga diberikan atas PPh Pasal 21 dari penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19 dan Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19. Terdapat perubahan ketentuan terkait jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

"Saat ini, dalam rangka mempercepat distribusi dan memperbanyak jumlah vaksin untuk penanganan pandemi covid 19, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Selain itu industri farmasi juga dapat memanfaatkan fasilitas setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana," jelas Luqman.

Pada Peraturan Pemerintah nomor PP 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak dalam Rangka Penanganan Covid-19, terdapat beberapa fasilitas yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas tersebut antara lain, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga dan sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu terdapat juga fasilitas Pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan dan atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

"Semoga dengan diperpanjangnya fasilitas pajak tersebut, pendistribusian dan penambahan jumlah vaksin menjadi semakin lancar sehingga pandemi covid 19 ini segera berakhir," tutup Luqman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved