Keluar - Masuk Ende Wajib Bawa Hasil Tes Antigen
setiap penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende maupun yang keluar, melalui jalur udara dan jalur laut,
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
Keluar - Masuk Ende Wajib Bawa Hasil Tes Antigen
POS-KUPANG.COM | ENDE -- Pemerintah Daerah Kabupaten Ende memperketat pengawasan terhadap penumpang di wilayah Kabupaten Ende demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pemkab Ende mewajibkan setiap penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ende maupun yang keluar, melalui jalur udara dan jalur laut, diwajibkan melampirkan hasil swab antigen.
"Keluar - masuk Ende harus membawa hasil swab antigen. Baik laut maupun udara," kata Bupati Djafar saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Senin (25/1/2021) sehubungan dengan kebijakan tersebut.
Bupati Djafar katakan, Pemkab Ende mengambil langkah demikian guna mengurangi mobilisasi dan interaksi. Mengingat eskalasi Covid-19 di Kabupaten Ende naik.
Terpisah, Kepala Bandara Hasan Aroeboesman Ende, Indra Triyantono, kepada POS-KUPANG.COM, mengatakan pihaknya siap menerapkan kebijakan Pemkab Ende tersebut. "Bandara mengikuti kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Ende," kata Indra.
Menurutnya, di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kebijakan mewajibkan penumpang membawa hasil rapid antigen sudah diberlakukan.
Baca juga: KUNCI JAWABAN Kelas 2 Tema 5 Subtema Pengalamanku, Hal 169-178: Cara Membuat Hiasan Pot Botol Bekas
Baca juga: Manajemen RSUD Optimis Tak Tutup Lagi IGD, Ini Alasannya
Terkait kapan diberlakukan kebijakan tersebut, Indra katakan, pihaknya masih menunggu hasil pertemuan Satgas Covid-19 Kabupaten Ende.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)