Direktur Ini Korupsi Uang Negara Lalu Sembunyikan Di Rekening Bank Milik Kerabat Dekat, Siapa Dia?

Oknum yang satu ini menerima uang suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolis Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero), Hadinoto Soedigno mengenakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Di pengadilan hari ini jaksa mendakwa Hadinoto menerima suap dari perusahaan pesawat terbang. Tribunnew/Jeprima 

Direktur Ini Korupsi Uang Negara Lalu Sembunyikan Di Rekening Bank Milik Kerabat Dekat, Siapa Dia?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ada-ada saja modus penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan para oknum pejabat di Indonesia.

Baru-baru ini, KPK mencokok Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno.

Oknum yang satu ini menerima uang suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolis Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Agar ulahnya tak diketahui, sang direktur ini lantas menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan haram tersebut di beberapa rekening bank milik kerabat dekatnya.

Saat ini kasus tersebut sedang diproseshukumkan di lembaga antirasua, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Bahkan berkas berita acara (BAP) pemeriksaannya pun sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. 

Dalam berkas dakwan, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Hadinoto, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno itu, mencuci uang hasil suapnya.

Hadinoto didakwa menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

"Menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yaitu terdakwa mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1/2021).

Hadinoto menggunakan rekening di Standard Chartered Bank Singapura dengan nomor 0319441369.

"Terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi, telah melakukan perbuatan-perbuatan sebagai berikut," tutur JPU KPK.

Perbuatan pertama, Hadinoto mentransfer uang hasil suap menggunakan rekening miliknya ke rekening milik beberapa anggota keluarganya yaitu Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto, dan Rulianto Hadinoto.

JPU KPK berujar, Hadinoto mentransfer 130.000 dolar Singapura ke rekening milik Tuti, 18.724,50 dolar Singapura ke rekening milik Putri Anggraini Hadinoto, dan 30.000 dolar Singapura ke rekening milik Rulianto Hadinoto.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved